Kanal

Polsek Kandis Tangkap Pencuri Spesialis Bongkar Rumah

RIAUIN.COM- Polsek Kandis berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus operandi membongkar rumah korban. Jumat (4/9/2020).

Pelaku berhasil ditangkap atas laporan korban pada Rabu (2/9/2020).

Korban bernama Lulus yang saat itu tengah berada di rumah menantunya di Jalan Lintas Pekanbaru Duri km 86, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak memberikan laporan atas kerugian sebesar Rp9.000.000.

Secara terperinci, Kompol Indra Rusdi menuturkan kronologis kejadian perkara.

"Lulus melaporkan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 3291 YU dan tiga unit handphone merk Vivo yaitu Vivo Z1 Pro, Vivo Y50 Vivo Y93, dengan cara pelaku masuk melalui dinding rumah korban yang terbuat dari papan. Pada saat pelaku sudah berada didalam rumah korban, kemudian pelaku mengambil handphone yang terletak diatas kasur dalam kondisi sedang  dicarger,  selanjutnya pelaku masuk ruangan sebelahnya dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 3291 YU," ujar Kompol Indra.

Untuk kronologis penangkapan pelaku sendiri, Kompol Indra menuturkan bahwa keberhasilan mengungkap pelaku juga dengan bantuan informasi dari warga dan yang lebih mengesankan tenyata pelaku merupakan spesialis pencuri dengan modus operandi bobol rumah korbannya.

"Setelah pelaku berhasil diringkus, berdasarkan pengakuan diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis bongkar rumah warga. Setidaknya ada 3 perkara yang diakui oleh pelaku," tutur Kompol Indra.

Kapolsek Kandis melalui Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal mengatakan, dari pengakuan tersangka pelaku telah melakukan pencurian dengan tiga TKP yang berbeda-beda antara lain di km 86 Kampung Kandis disalah satu rumah warga.

Barang yang dicuri berupa satu unit mesin Sanyo di rumah di km 86 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak korban atas nama Lulus dan korban sudah membuat laporan di Polsek Kandis. 

Barang yang dicuri berupa 1 unit ranmor dan 3  unit handphone merk Vivo juga di km 86 Kampung Kandis korban membuat laporan barang yang dicuri oleh pelaku berupa dua unit handphone, semuanya dengan modus operandi bongkar rumah," jelas IPTU Faisal SH.

Pelaku sendiri mengakui barang bukti berupa satu unit sepeda motot dan dua unit handphone dijual kepada ESR di Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar bersama-sama dengan AS yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Barang tersebut dijual dengan harga Rp2.500.000.

Atas keterangan tersebut  tim gabungan Polsek Kandis langsung mencari keberadaan AS di tempat kediamannya di km 86 Kampung Kandis yang hingga sampai saat ini masih dilakukan pencarian.
Selanjutnya tim gabungan Polsek Kandis berangkat menuju Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar untuk pengembangan mencari keberadaan pelaku penadah barang hasil curian. 

Setelah sampai di lokasi dan melakukan penyelidikan dibantu warga setempat, berhasil menemukan keberadaan barang bukti di Pondok milik ESR.

"Terhadap pelaku dan barang bukti yang telah berhasil diamankan dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler