Kanal

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Sungai Pagar

RIAUIN.COM- Kantongi 23 paket shabu, warga Kampar Kiri Hilir inisial ER alias RZ ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (13/8/2020) sore. 

Tersangka ditangkap di Pematang Lama, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 23 paket shabu terbungkus plastik bening seberat 6,30 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 1 unit hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/8/2020) sekira pukul 16.30 wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Pematang Lama, Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial ER alias RZ (45).

Didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledan. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

"Tersangka ER alias RZ dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. -yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler