Kanal

5 Bulan Buron, Mantan Plt Bupati Bengkalis Ditangkap di Jambi

RIAUIN.COM- Mantap Plt Bupati Bengkalis MH yang menjadi buronan Polda Riau sejak Maret lalu akhirnya ditangkap Polisi dipelariannya di Jambi. 

Selama 5 bulan menjadi buronan, keberadaan MH berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain,  dari satu hotel ke hotel lain. 

Polda Riau memasukkan MH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2013 silam.

"Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, Jogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Kota Jambi dan Kabupatrn Muaro Jambi, Jambi.


Pada awal pelarian yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9//8/2020).

Sejak Februari 2020, lanjutnya MH mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Ph) pada 11 Maret 2020.

"Buronan (MH) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," ungkapnya. 

Sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun MH tidak hadir. Pada saat pemanggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. 

"Pada saat itu tersangka mengajukan penundaan  pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada  25 Februari 2020," kata Kombes Andri. 

Namun, kata Kombes Andri, pada jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir dan penyidik langsung cek keberadaannya di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya, namun MH tidak ditemukan dan telah melarikan diri.

Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, MH justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. 

Namun upaya praperadilan itu kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan MH sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau kemudian menetapkan MH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetepan DPO, MH tidak kooperatif selama proses penyidikan. 

Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Dengan ditolaknya praperadilan MH, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir itu. 

"Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," ujar Andri.

Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yang baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swab selama dalam penahanan.

Penahanan terhadap tersangka MH ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi. -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler