Kanal

Satu Provinsi PSBB, Wagub: Yang Masuk Sumbar Karantina 14 Hari

PADANG, Riauin.com - Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) disetujui, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menegaskan siapa saja yang masuk ke Sumbar akan dikarantina selama 14 hari.

"Kami sudah siap untuk perang melawan Corona ini. Kalau sudah diterapkan, penerapannya tegas, tidak main-main. Yang masuk ke Sumbar akan kita karantina. Kemarin, sudah ada 114 orang yang kita bawa ke Balai Diklat Provinsi. Kita benar-benar tegas dalam hal ini,” kata Nasrul Abit kepada wartawan di Padang, Sabtu (18/4/2020).

Nasrul berharap semua warga, baik yang ada di rantau ataupun yang ada di Sumbar, dapat memahami langkah yang diambil Pemprov Sumbar.

"Jangan lagi ada perdebatan, karena semua ini adalah guna memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Nasrul.

Menurut Nasrul, salah satu dasar pertimbangan penerapan PSBB, karena adanya tren kenaikkan kasus pandemi Covid-19. Penyebarannya sudah mulai merata di Sumbar. Karena itu dengan adanya penerapan PSBB ini, dinilai menjadi langkah positif.

“Kita rapat dan bahas dengan instansi terkait. Ada dari Dinas Perhubungan, Tenaga Kerja, dan lain-lain. Karena nanti setelah PSBB kita terapkan, tentu pelaksanaannya akan lebih ketat. Namun sebelum diterapkan, kita akan sosialisasikan dulu, minimal tiga hari,” ujar Nasrul.

Ditambahkan tentang pentingnya PSBB, Pemprov Sumbar dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Sumbar bersepakat untuk menerapkannya di satu provinsi. 

"Alhamdulillah, usulan Pemprov Sumatera Barat untuk melaksanakan kebijakan PSBB disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto," ujarnya.

Menkes RI Terawan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.(vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler