SELATPANJANG, Riauin.com - Persoalan yang melibatkan Monang Aritonang dengan Syahrul Nafizal berujung pada perjanjian damai. Bertempat di kantor Lurah Selatpanjang Kota, Jumat (06/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB menandatangani kesepakatan damai.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Selatpanjang Kota Ardath SIP yang menjadi mediasi atas pihak yang berselisih.
"Semoga dengan kesepakatan dan perjanjian damai ini kedua pihak, yakni Bapak Monang Aritonang dan Bapak Syahrul Nafizal dapat mengambil pelajaran untuk kebaikan bersama," kata Atdath, Lurah Selatpanjang Kota, seusai penandatanganan surat perjanjian damai oleh kedua belah pihak terkait.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa kedua pihak telah bersepakat damai atas pemberitaan yang ditulis oleh Syahrul Nafizal di media www.riauin.com yang judul "Terkait Praktik Prostitusi Online, Humas Hotel Indobaru Selatpanjang Terkesan Kebal Hukum", yang sudah merugikan nama baik Monang Aritonang selaku Humas di hotel tersebut.
Pihak kedua bernama Syahrul Nafizal telah bersepakat untuk membuat suatu perdamaian dengan pihak pertama Monang Aritonang atas pemberitaan atau penulisan di media www.Riauin.com yang dilakukan oleh pihak kedua terhadap pihak pertama, yang mengakibatkan nama baik pihak pertama tercemar. Pihak kedua menyadari kekeliruannya dan meminta maaf kepada pihak pertama, dan pihak pertama pun memberi maaf.
Kemudian disepakati juga bahwa untuk memulihkan nama baik pihak pertama, pihak kedua akan menerbitkan klarifikasi di medianya selama tiga hari berturut-turut.
Pertemuan tersebut berlangsung damai dan penuh kekeluargaan. Selain Lurah Selatpanjang Kota Ardath SIP terlihat hadir para saksi dari kedua belah pihak.(syah/vie)