PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Pungli Seragam Sekolah, Eks Kepsek di Bengkalis Divonis 4 Tahun Penjara
PEKANBARU, Riauin.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rosmawati, mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa sore, majelis hakim yang dipimpin Dahlia Pandjaitan menyatakan Rosmawati terbukti bersalah melakukan pungutan liar seragam sekolah terhadap siswanya.
"Menyatakan terdakwa Rosmawati bersalah melakukan pungutan liar seragam. Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Dahlia seraya mengetuk palu putusannya.
Majelis hakim berpendapat, Rosmawati secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf jo Pasal 12 b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Rosmawati membayar denda Rp 200 juta. Denda itu dapat diganti hukuman selama tiga bulan penjara.
Majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman tersebut. Sementara itu, status terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi salah satu pertimbangan meringankan.
Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Atas hukuman itu, silakan terdakwa, apa menerima atau banding," kata Dahlia.
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Rosmawati menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Rosmawati menanggapi putusan itu. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Doli Novaisal menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Rosmawati dengan hukuman lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Berdasarkan dakwaan JPU, Rosmawati ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Bengkalis pada Juli 2018 silam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti lima faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp 2,3 juta. Kejadian itu berlangsung pada tahun ajaran baru sekolah.
Sebanyak 280 siswa dipungut biaya seragam. Rosmawati menetapkan harga sejumlah seragam sekolah sebesar Rp 1,4 juta.(int/nol)
Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa sore, majelis hakim yang dipimpin Dahlia Pandjaitan menyatakan Rosmawati terbukti bersalah melakukan pungutan liar seragam sekolah terhadap siswanya.
"Menyatakan terdakwa Rosmawati bersalah melakukan pungutan liar seragam. Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Dahlia seraya mengetuk palu putusannya.
Majelis hakim berpendapat, Rosmawati secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf jo Pasal 12 b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Rosmawati membayar denda Rp 200 juta. Denda itu dapat diganti hukuman selama tiga bulan penjara.
Majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman tersebut. Sementara itu, status terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi salah satu pertimbangan meringankan.
Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Atas hukuman itu, silakan terdakwa, apa menerima atau banding," kata Dahlia.
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Rosmawati menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Rosmawati menanggapi putusan itu. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Doli Novaisal menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Rosmawati dengan hukuman lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Berdasarkan dakwaan JPU, Rosmawati ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Bengkalis pada Juli 2018 silam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti lima faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp 2,3 juta. Kejadian itu berlangsung pada tahun ajaran baru sekolah.
Sebanyak 280 siswa dipungut biaya seragam. Rosmawati menetapkan harga sejumlah seragam sekolah sebesar Rp 1,4 juta.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU