PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polsek Tambang Tangkap Seorang Pelaku Pengeroyokan
TAMBANG, Riauin.com - Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap salahsatu pelaku pengeroyokan yang terjadi sekitar dua pekan lalu di areal lahan milik kelompok tani di Jalan Manunggal Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Tersangka kasus pengeroyokan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FE (40) warga Perumahan Manunggal Damai Kelurahan Tuah Madani Kec. Tampan Kota Pekanbaru, FE ditangkap pada Senin malam (4/3) sekira pukul 19.00 wib di tempat pengetaman kayu di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Sebelumnya tersangka HE ini dilaporkan oleh korbannya Mustafrin Sitorus (35) ke Polsek Tambang pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, karena HE telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (19/2) sekira pukul 15.00 wib, saat itu korban bersama dengan kerabatnya M. Husin Nur mendatangi lahan kelompok tani yang berlokasi di jalan Manunggal Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Sesampai dilahan Kelompok Tani ini, korban bersama dengan rekannya bertemu dengan tersangka FE yang sedang bersama teman-temannya sekitar 20 orang, mereka sedang mengerjakan parit diatas lahan kelompok tani itu.
Saat itu sdr. M. Husin Nur bertanya kepada FE dan teman-temannya, "Kenapa kalian mengerjakan lahan ini, tanah ini sudah ada pemiliknya"
mendengar penyampaian ini FE Cs langsung marah dan mendorong M. Husin Nur, melihat hal itu korban langsung mengambil handphone dengan tujuan untuk memotret kejadian tersebut.
Namun tiba-tiba FE bersama teman-temannya langsung melakukan pengeroyokan terhahap korban, FE mendorong badan korban menggunakan kedua tangannya lalu menendang perutnya dan merangkul badan korban menggunakan kedua tangannya serta memukul bagian tengkuknya dengan besi stik.
Pada saat itu korban dan FE terjatuh ketanah dan saat korban akan berdiri datang temannya yang tidak dikenal korban yang langsung memukul kepala korban menggunakan sebuah kayu broti, sehingga bagian kepala korban mengalami luka robek mengeluarkan darah serta bagian tengkuknya mengalami luka lecet.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang lalu melaporkannya ke Pihak Kepolisian Sektor Tambang untuk pengusutannya.
Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Senin malam (4/3) sekira pukul 19.00 wib didapat informasi bahwa tersangka FE sedang berada ditempat pengetaman kayu di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH langsung perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria beserta Tim Opsnal Polsek untuk mencari tersangka ini, Tim akhirnya berhasil mengamankan FE lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pengeroyokan ini, "tersangka HE saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Az)
Tersangka kasus pengeroyokan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FE (40) warga Perumahan Manunggal Damai Kelurahan Tuah Madani Kec. Tampan Kota Pekanbaru, FE ditangkap pada Senin malam (4/3) sekira pukul 19.00 wib di tempat pengetaman kayu di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Sebelumnya tersangka HE ini dilaporkan oleh korbannya Mustafrin Sitorus (35) ke Polsek Tambang pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, karena HE telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (19/2) sekira pukul 15.00 wib, saat itu korban bersama dengan kerabatnya M. Husin Nur mendatangi lahan kelompok tani yang berlokasi di jalan Manunggal Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Sesampai dilahan Kelompok Tani ini, korban bersama dengan rekannya bertemu dengan tersangka FE yang sedang bersama teman-temannya sekitar 20 orang, mereka sedang mengerjakan parit diatas lahan kelompok tani itu.
Saat itu sdr. M. Husin Nur bertanya kepada FE dan teman-temannya, "Kenapa kalian mengerjakan lahan ini, tanah ini sudah ada pemiliknya"
mendengar penyampaian ini FE Cs langsung marah dan mendorong M. Husin Nur, melihat hal itu korban langsung mengambil handphone dengan tujuan untuk memotret kejadian tersebut.
Namun tiba-tiba FE bersama teman-temannya langsung melakukan pengeroyokan terhahap korban, FE mendorong badan korban menggunakan kedua tangannya lalu menendang perutnya dan merangkul badan korban menggunakan kedua tangannya serta memukul bagian tengkuknya dengan besi stik.
Pada saat itu korban dan FE terjatuh ketanah dan saat korban akan berdiri datang temannya yang tidak dikenal korban yang langsung memukul kepala korban menggunakan sebuah kayu broti, sehingga bagian kepala korban mengalami luka robek mengeluarkan darah serta bagian tengkuknya mengalami luka lecet.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang lalu melaporkannya ke Pihak Kepolisian Sektor Tambang untuk pengusutannya.
Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Senin malam (4/3) sekira pukul 19.00 wib didapat informasi bahwa tersangka FE sedang berada ditempat pengetaman kayu di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH langsung perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria beserta Tim Opsnal Polsek untuk mencari tersangka ini, Tim akhirnya berhasil mengamankan FE lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pengeroyokan ini, "tersangka HE saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Az)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU