PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
BNNP Riau Ciduk Pasutri saat Jemput 10 Kg Ganja Aceh Dicampur Durian
PEKANBARU, Riauin.com - Belum lama ini, dua warga Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika oleh petugas Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Dari tangan mereka diamankan sedikitnya 10 paket ganja kering asal Aceh, dalam kemasan pengiriman ekspedisi kargo.
Dua tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Masing-masing Candra (suami) dan istrinya Yusra. Rencanaya barang itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru sekitar. Rupanya mereka dijanjikan mendapat upah setelah barang terjual.
Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo kepada halloriau.com, Kamis (28/2/2019) siang mengatakan barang dijemput tersangka menggunakan sepeda motor di Jalan SM Amin dari perusahaan jasa pengiriman barang (Ekspedisi).
"Modus tersangka mencampurkan ganja dengan buah durian. Sehingga dengan kasat mata, tidak kelihatan barang haram tersebut disembunyikan dalam jumlah besar," ungkap Untung saat ekspos.
Usut punya usut, Candra merupakan seorang mantan narapidana (Residivis) yang pernah terlibat dalam kasus sama, daun ganja kering. Sedangkan istrinya Yusra belum pernah terlibat kasus narkoba.
"Residivis. Dulunya pernah terlibat kasus ganja kering ditahan di Lapas. Setelah keluar, dia kembali mengambil profesi sebagai pengedar narkoba," sebut Untung.
Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan masyarakat menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru. Kata Untung, tim bergerak cepat dengan menyelidiki dan menemukan dua tersangka mengambil barang pada perusahaan jasa pengiriman.
"Tersangka dengan sepeda motornya mengambil barang tersebut di ekspedisi dengan jumlah satu karton besar. Di dalamnya ada tumpukan Durian. Jumlahnya ada 10 paket besar sekitaran kurang kebih hampir 10 kilogram," papar Untung.
Lebih lanjut, Untung menyebut barang tersebut berasal dari Aceh dikirim melalui jalur darat melewati Medan dan berakhir di Kota Pekanbaru. Tersangka yang mendapatkan informasinya langsung menyemput dengan istrinya.
"Jaringan mereka ini terorganisir, untuk kemana barang ini akan dikirim tersangka ini menunggu arahan dari pengirim. Tentunya akan dikirim di wilayah Pekanbaru," singkat Untung.
Saat bersamaan, BNNP Riau melangsungkan kegiatan pemusnahan barang bukti kurang lebih 10 kilogram ganja kering hasil tangkapan petugas dari tangan pasutri itu.(int/nol)
Dua tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Masing-masing Candra (suami) dan istrinya Yusra. Rencanaya barang itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru sekitar. Rupanya mereka dijanjikan mendapat upah setelah barang terjual.
Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo kepada halloriau.com, Kamis (28/2/2019) siang mengatakan barang dijemput tersangka menggunakan sepeda motor di Jalan SM Amin dari perusahaan jasa pengiriman barang (Ekspedisi).
"Modus tersangka mencampurkan ganja dengan buah durian. Sehingga dengan kasat mata, tidak kelihatan barang haram tersebut disembunyikan dalam jumlah besar," ungkap Untung saat ekspos.
Usut punya usut, Candra merupakan seorang mantan narapidana (Residivis) yang pernah terlibat dalam kasus sama, daun ganja kering. Sedangkan istrinya Yusra belum pernah terlibat kasus narkoba.
"Residivis. Dulunya pernah terlibat kasus ganja kering ditahan di Lapas. Setelah keluar, dia kembali mengambil profesi sebagai pengedar narkoba," sebut Untung.
Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan masyarakat menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru. Kata Untung, tim bergerak cepat dengan menyelidiki dan menemukan dua tersangka mengambil barang pada perusahaan jasa pengiriman.
"Tersangka dengan sepeda motornya mengambil barang tersebut di ekspedisi dengan jumlah satu karton besar. Di dalamnya ada tumpukan Durian. Jumlahnya ada 10 paket besar sekitaran kurang kebih hampir 10 kilogram," papar Untung.
Lebih lanjut, Untung menyebut barang tersebut berasal dari Aceh dikirim melalui jalur darat melewati Medan dan berakhir di Kota Pekanbaru. Tersangka yang mendapatkan informasinya langsung menyemput dengan istrinya.
"Jaringan mereka ini terorganisir, untuk kemana barang ini akan dikirim tersangka ini menunggu arahan dari pengirim. Tentunya akan dikirim di wilayah Pekanbaru," singkat Untung.
Saat bersamaan, BNNP Riau melangsungkan kegiatan pemusnahan barang bukti kurang lebih 10 kilogram ganja kering hasil tangkapan petugas dari tangan pasutri itu.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU