• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
16 September 2026
Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
16 September 2026

  • Home

Per 1 Maret, Obat Kanker Usus Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Redaksi
Rabu, 20 Februari 2019 12:40:09 WIB
Cetak

Jakarta, Riauin.com -- Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghilangkan obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Penghapusan  yang berlaku 1 Maret tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Dalam keputusan yang dikeluarkan  19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam  formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.


Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat masih masuk dalam daftar. Obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.

Sementara itu untuk jenis cetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.

Dalam keputusan menteri yang lama, peresepan diberikan maksimal 12 kali. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan penetapan obat yang masuk ke dalam formularium nasional tersebut sudah dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan masukan tim penilai.

Salah satu pertimbangan penilaiannya adalah dari sisi efektifiras harga dibandingkan dengan manfaat.

"Jadi kami untuk JKN ada penilaian cost effectiveness. Kalau sebuah obat ini terlalu mahal lalu ada obat yang lebih murah, kenapa tidak? Makanya sekarang lebih banyak pakai obat generik, ternyata obat generik manfaatnya sama," jelas Nila kepada wartawandi Jakarta, Rabu (20/2).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris ketika dimintai tanggapan mengenai keputusan menteri tersebut menolak untuk memberikan komentarnya.

Menuai Protes

Keputusan menteri kesehatan tersebut menuai protes. Ketua umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi Baramuli Putri menyesalkan keputusan tersebut.

Ia menilai pasien Program Jaminan Kesehatan Nasional seharusnya memiliki persamaan hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas dan terjangkau. Sebab, mereka telah menjalankan kewajiban dengan membayar iuran baik secara mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jika obat tersebut dianggap tidak value for money, lalu bagaimana menilai hidup pasien kanker yang membutuhkannya?" kata Aryanthi kepada wartawan.

Ia mengatakan jika tidak dianulir keputusan tersebut sangat merugikan pasien JKN. Oleh sebab itu, ia berharap Kemenkes bisa menarik keputusannya.

Aryanthi berpendapat sebaiknya Kemenkes melibatkan berbagai pihak, termasuk pasien sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. "Mohon semua pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar terbaik supaya obat tetap dijamin dan pasien tetap bisa mendapatkan haknya," ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenkes sebelumnya juga mengeluarkan obat kanker payudara trastuzumab dari tanggungan BPJS Kesehatan. Akibatnya, pasien menggugat BPJS Kesehatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya BPJS Kesehatan kembali menjamin obat tersebut namun dengan persyaratan tertentu atau restriksi.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 2 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 3 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 4 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 5 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 6 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
  • 7 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 8 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 9 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Terkini +INDEKS

Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka Karhutla, Pola Alih Fungsi Lahan Konsesi Jadi Sawit Terbongkar

17 September 2026
Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Gagas Inovasi Pulut Ketan Sasar Pekerja Rentan
17 September 2026
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
17 September 2026
Sembunyi di Kebun Sawit Jambi, Buronan Pembunuhan Warga Rohil Ditangkap
17 September 2026
Cegah Rabies, Dinas PKH Riau Sediakan Vaksin Gratis Hewan Peliharaan
17 September 2026
Jaga Anggaran Pembangunan, Dewan Usul TPP ASN Riau Tak Langsung Dianggarkan 12 Bulan
17 September 2026
APBD Terbatas, Kaderismanto: Jangan Sampai Satu Periode Tak Ada Pembangunan
17 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
17 September 2026
Soroti Belanja ATK Dinas PUPR Rp100 Miliar, DPRD Riau Minta Dialihkan ke Pembangunan Jalan
17 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved