PILIHAN
Nenek Nekad Terciduk saat Transaksi Narkoba di Pengadilan Tembilahan
INHIL, Riauin.com - Nenek inisial ML (54), seorang IRT yang beralamat di Jalan Lingkar Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terciduk saat melakukan transaksi narkotika di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan. Tepatnya di depan pintu ruang sel tahanan, Kamis (14/2/2019) siang.
Sabu itu akan diserahkan kepada salah seorang pria yang bernama PT (28), yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas Polisi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.
Saat melihat gerik-gerik yang mencurigakan dari ML, saat itu ML sedang menelpon seseorang tepat di depan pintu sel dan di dalam genggaman tangannya yang memegang HP seperti ada sesuatu yang mencurigakan. Kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT dan saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga sabu ke lantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan.
Melihat kejadian tersebut petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kasat Narkoba Polres Inhil.
Menanggapi laporan tersebut, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri untuk membekuk pelaku, saat di kantor Pengadilan Anggota masih melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali di dalam helm milik ML 1 paket kecil Shabu.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang di dalamnya terdapat 1 paket kecil Shabu, 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BM 5899 GJ, dan 1 unit HP merk Samsung warna putih," kata Kasat Narkoba Polres Inhil, Jumat (15/2/2019).
Ditambahkannya pula bahwa kedua pelaku dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya.(int/nol)
Sabu itu akan diserahkan kepada salah seorang pria yang bernama PT (28), yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas Polisi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.
Saat melihat gerik-gerik yang mencurigakan dari ML, saat itu ML sedang menelpon seseorang tepat di depan pintu sel dan di dalam genggaman tangannya yang memegang HP seperti ada sesuatu yang mencurigakan. Kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT dan saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga sabu ke lantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan.
Melihat kejadian tersebut petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kasat Narkoba Polres Inhil.
Menanggapi laporan tersebut, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri untuk membekuk pelaku, saat di kantor Pengadilan Anggota masih melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali di dalam helm milik ML 1 paket kecil Shabu.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang di dalamnya terdapat 1 paket kecil Shabu, 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BM 5899 GJ, dan 1 unit HP merk Samsung warna putih," kata Kasat Narkoba Polres Inhil, Jumat (15/2/2019).
Ditambahkannya pula bahwa kedua pelaku dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah