• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Kasus Pembunuhan Anak Pejabat, JPU Kejari Kuansing Tuntut Adeng Dkk Hukuman Seumur Hidup

Redaksi
Rabu, 13 Februari 2019 13:33:19 WIB
Cetak

TELUK KUANTAN, Riauin.com - Abdul Muluk Alias Adeng dan kawan-kawan (dkk) terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan anak salah seorang pejabat Kuansing bernama Rizki Ramadhan alias Faris (13) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Teluk Kuantan.

Sidang yang digelar pada Selasa (12/2/2019) sore dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Hakim Ketua Reza Himawan Pratama, SH,MH dan dua hakim anggota masing-masing Rina Lestari Br Sembiring, SH,MH dan Duano Aghaka, SH, MHum. Sementara JPU hadir Riki Saputra dan Sunadi.

Juga hadir Kasi Pidum Moch Fitri Adhy dan Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto.

Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy mengatakan, dalam sidang tadi, Adeng Dkk didakwa Pasal 339 jo pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP dan 480 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan pencurian dan penadahan. Dimana terdakwa Adeng Dkk dituntut hukuman seumur hidup," katanya.

Dalam dakwaan, kejadian tersebut bermula pada awal September 2018. Ketika itu terdakwa Abdul Muluk bertemu dengan Ersuwandi di warung jahit di Baserah. Dalam pertemuan tersebut Ersuwandi meminta terdakwa Abdul Muluk untuk mencari dan mengambil sepeda motor jenis tracker untuk dijual.

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut terdakwa kembali menjumpai saksi Ersuwandi untuk membahas rencana mencari sepeda motor tracker untuk diambil tersebut.

Pada saat itu saksi Ersuwandi mengatakan kepada terdakwa Abdul Muluk, jika mengambil sepeda motor maka harus di tempat yang sunyi dan terdakwa Abdul Muluk juga harus membawa senjata tajam berupa pisau.

Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil dan melakukan perlawanan, maka terdakwa Abdul Muluk harus membawa senjata tajam berupa pisau. Karena apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil maka terdakwa harus membacok menggunakan pisau tersebut.

Pada 17 September 2018 saksi Ersuwandi datang ke rumah terdakwa Abdul Muluk dan saat bersamaan Rizki Ramadhan alias Fariz juga datang ke rumah terdakwa menggunakan sepeda motor tracker dengan tujuan untuk meminta karburator sepeda motor miliknya yang dipinjam.

Melihat sepeda motor yang dikendarai korban sesuai dengan sepeda motor yang diinginkan oleh meraka untuk diambil dan dijual. Pasca malam harinya terdakwa Abdul Muluk dan Ersuwandi kembali bertemu di Pasar Baru Baserah. Dalam pertemuan tersebut mereka sepakat mengambil sepeda motor milik korban.

Pada Selasa 25 September 2018 sekira pukul 16:30 WIB, korban kembali datang kerumah terdakwa Abdul Muluk dengan tujuan meminta kembali karburator sepeda motor miliknya yang dipinjam.

Merasa hari itu adalah hari yang tepat untuk mengambil sepeda motor korban. Terdakwa sempat ingin menjumpai Ersuwandi, namun karena orang ramai maka tidak jadi.

Terdakwa Abdul Muluk berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengantar dengan menggunakan sepeda motor milik korban ketepi sungai di Desa Pulau Kumpai Pangean dengan alasan ingin bertemu dengan temannya.

Sekitar pukul 17:30 WIB terdakwa tiba ditepi sungai kuantan di desa Pulau Kumpai bersama korban. Melihat situasi sepi terdakwa Abdul Muluk memanggil korban, kemudian meminta kunci sepeda motor dengan nada membentak sambil memegang saku celana korban dengan paksa tapi korban tidak mau.

Korban sempat berteriak-teriak meminta pertolongan, melihat korban melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, kemudian terdakwa mengejar korban dan mengambil sebilah pisau menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membacok korban hingga mengenai leher kanan korban.

Meskipun terkena bacokan, korban tetap berupaya melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan. Kemudian terdakwa kembali menggunakan pisau keleher korban berulang kali.

Satelah itu terdakwa Abdul Muluk menyeret tubuh korban ke sungai. Terdakwa melepas baju yang ia gunakan dan mengganti dengan baju kaos yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya. Dengan tujuan ingin menghilangkan jejak.

Setelah itu terdakwa pergi menjumpai saksi Ersuwandi menggunakan sepeda motor milik korban dengan tujuan menguasai sepeda motor korban bersama-sama dengan saksi Ersuwandi.

Akibat perbuatan terdakwa Abdul Muluk bersama-sama dengan Ersuwandi mengakibatkan kematian bagi korban Rizki Ramadhan.

Setelah sidang agenda pembacaan tuntutan ini, pada 27 Februari 2019 akan digelar sidang agenda pembacaan putusan.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

10 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved