PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polisi Tangkap Penipu Mendagri, Pelaku Ngaku Kepala Sekolah
Jakarta, Riauin.com - Subdit II Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka tunggal inisial NSN (35) yang menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Modusnya tersangka mengaku sebagai kepala sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan musala.
Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menjelaskan, kasus berawal ketika tersangka mendapatkan nomor Tjahjo yang diperoleh dari sebuah grup WhatsApp.
"Jadi, dia punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor Pak Menteri. Dia punya grup WA di HP-nya," kata Reza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Kemudian tersangka mengontak korban dan mengaku sebagai Kepala Sekolah Dasar di mana Tjahjo pernah bersekolah di daerah Semarang. Tersangka meminta bantuan uang sejumlah Rp 10 juta untuk pembangunan sekolah dan mushola.
Tanpa rasa curiga, selanjutnya korban mentransfer uang Rp 10 juta sesuai keinginan tersangka dan ditransfer oleh staf Kemendagri. Kemudian korban meminta stafnya mengecek pembangunan sekolah itu.
"Itikad baik Pak Menteri mentransfer dan menyuruh staf mengecek perkembangan pembangunan sekolah. Ternyata setalah dicek tidak ada pembangunan tersebut," ungkap Reza.
Atas hal itu, staf Kemendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap tersangka itu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada (4/1/2019). Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut bahwa tersangka merupakan seorang pengangguran.
"Untuk penipuan Pak Menteri Dalam Negeri itu (profesi pelaku) tidak bekerja, dia nganggur," kata Argo.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(int/nol)
Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menjelaskan, kasus berawal ketika tersangka mendapatkan nomor Tjahjo yang diperoleh dari sebuah grup WhatsApp.
"Jadi, dia punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor Pak Menteri. Dia punya grup WA di HP-nya," kata Reza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Kemudian tersangka mengontak korban dan mengaku sebagai Kepala Sekolah Dasar di mana Tjahjo pernah bersekolah di daerah Semarang. Tersangka meminta bantuan uang sejumlah Rp 10 juta untuk pembangunan sekolah dan mushola.
Tanpa rasa curiga, selanjutnya korban mentransfer uang Rp 10 juta sesuai keinginan tersangka dan ditransfer oleh staf Kemendagri. Kemudian korban meminta stafnya mengecek pembangunan sekolah itu.
"Itikad baik Pak Menteri mentransfer dan menyuruh staf mengecek perkembangan pembangunan sekolah. Ternyata setalah dicek tidak ada pembangunan tersebut," ungkap Reza.
Atas hal itu, staf Kemendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap tersangka itu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada (4/1/2019). Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut bahwa tersangka merupakan seorang pengangguran.
"Untuk penipuan Pak Menteri Dalam Negeri itu (profesi pelaku) tidak bekerja, dia nganggur," kata Argo.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU