PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Mau Transaksi Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pelaku
PELALAWAN, Riauin.com - Seorang tersangka yang diduga pelaku narkotika ditangkap oleh Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso SH di lapangan bola kaki Pangkalan Kerinci, Sabtu (19/1/2019) pukul 22.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo kepada awak media, Minggu (20/1/2019). Menurutnya, penangkapan pelaku yang diketahui bernama R A als RO (30) bin Zulkifli (Alm) dari Kecamatan Bunut ini berawal dari informasi akan adanya transaksi Narkoba di Jalan Lintas Timur Lapangan Bola Kaki Kecamatan Pangkalan Kerinci Kab Pelalawan.
"Setelah informasi tersebut disampaikan pada pimpinan, kemudian kita lakukan penyelidikan beserta anggota satunya Tes Narkoba Polres Pelalawan," terang Kanit Idik Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso SH.
Lanjutnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 22.30 WIB tim melihat pelaku turun dari mobil tambang (superben) lalu menuju lapangan bola kaki dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam.
"Salah satu anggota mendekati pelaku untk melakukan under cover buy, lalu pada saat itu pelaku menunjukkan barang bukti yang ada di bungkusan plastik asoy itu, setelah anggota melihat pasti bahwa barang bukti tersebut narkotika maka kami langsung melakukan penangkapan.
"Pada saat digeledah disaksikan oleh warga sekitar dengan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bal diduga narkotika jenis daun ganja yang dilakban dalam bungkusan plastik asoy warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih," ujarnya.
Katanya, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari Pekanbaru. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tugasnya. (int/nol)
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo kepada awak media, Minggu (20/1/2019). Menurutnya, penangkapan pelaku yang diketahui bernama R A als RO (30) bin Zulkifli (Alm) dari Kecamatan Bunut ini berawal dari informasi akan adanya transaksi Narkoba di Jalan Lintas Timur Lapangan Bola Kaki Kecamatan Pangkalan Kerinci Kab Pelalawan.
"Setelah informasi tersebut disampaikan pada pimpinan, kemudian kita lakukan penyelidikan beserta anggota satunya Tes Narkoba Polres Pelalawan," terang Kanit Idik Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso SH.
Lanjutnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 22.30 WIB tim melihat pelaku turun dari mobil tambang (superben) lalu menuju lapangan bola kaki dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam.
"Salah satu anggota mendekati pelaku untk melakukan under cover buy, lalu pada saat itu pelaku menunjukkan barang bukti yang ada di bungkusan plastik asoy itu, setelah anggota melihat pasti bahwa barang bukti tersebut narkotika maka kami langsung melakukan penangkapan.
"Pada saat digeledah disaksikan oleh warga sekitar dengan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bal diduga narkotika jenis daun ganja yang dilakban dalam bungkusan plastik asoy warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih," ujarnya.
Katanya, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari Pekanbaru. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tugasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU