PILIHAN
Waspada Kosmetik Ilegal, BBPOM Ajak Masyarkat Cek KLIK
PEKANBARU, Riauin.com - Sedikitnya ada 620 item produk kosmetik yang dinyatakan ilegal atau tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya oleh pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Untuk menekan angka peredaran kosmetik tersebut terus bertambah di setiap kabupaten kota di Riau, BBPOM memerlukan peran aktif semua pihak, termasuk peran masyarkat.
Untuk menghindari masyarakat dari kosmetik ilegal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri selaku konsumen, BBPOM punya tips penting yang perlu diperhatikan yakni dengan cara 'Cek KLIK'.
"Kita terus mengajak masyarakat saat ini agar menjadi masyarakat yang cerdas, jeli dalam membeli sebuah produk kecantikan yang saat ini marak dijual bebas di pasaran. Dan yang paling penting, tidak mudah tergiur oleh iklan, namun lakukan langkah Cek Klik sebelum memutuskan untuk membeli," ungkap Kepala BBPOM Muhammad Khasuri, Rabu (12/12/2018).
Cek Klik yang dimaksud Khasuri yakni masyarakat diminta mengecek Kemasan, Label, Izin edar berupa notifikasi dan Kadaluwarsa (KLIK)
"Langkah pertama pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik. Jangan memilih kosmetik yang kemasan yang rusak, penyok atau menggelembung. Memiliki warna, bau, dan konsisten produk baik. Pilih kosmetik dengan penandaan yang tidak lepas atau terpisah dan tidak luntur sehingga informasi dapat terbaca dengan jelas," jelas Khasuri.
Sementara untuk tips yang kedua yang diberikan oleh BBPOM yakni, label. Dimana pastikan label tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetik wajib mencantumkan penandaan atau label yang benar, meliputi nama kosmetik, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran isi atau berat bersih, tanggal kadaluawarsa, nomor notifikasi serta peringatan/perhatian.
Tips yang ketiga yakni Izin edar berupa notifikasi. "Pilihlah kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM. Nomor notifikasi dari Badan POM ditandai dengan kode N diikuti1 huruf dan 11 digit angka.Tips yang terakhir yakni cek kadaluwarsa. Ingat jangan sampai batas kadaluwarsa sampai lewat, teliti tanggal kadaluwarsa kosmetik sebelum membeli. Tanggal kadaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal, bulan dan tahun atau bulan dan tahun," ucapnya.
Jika masyarakat masih ragu terhadap produk kosmetik yang digunakan bisa juga menghubungi HAlOBPOM (0761) 21496.(int/nol)
Untuk menekan angka peredaran kosmetik tersebut terus bertambah di setiap kabupaten kota di Riau, BBPOM memerlukan peran aktif semua pihak, termasuk peran masyarkat.
Untuk menghindari masyarakat dari kosmetik ilegal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri selaku konsumen, BBPOM punya tips penting yang perlu diperhatikan yakni dengan cara 'Cek KLIK'.
"Kita terus mengajak masyarakat saat ini agar menjadi masyarakat yang cerdas, jeli dalam membeli sebuah produk kecantikan yang saat ini marak dijual bebas di pasaran. Dan yang paling penting, tidak mudah tergiur oleh iklan, namun lakukan langkah Cek Klik sebelum memutuskan untuk membeli," ungkap Kepala BBPOM Muhammad Khasuri, Rabu (12/12/2018).
Cek Klik yang dimaksud Khasuri yakni masyarakat diminta mengecek Kemasan, Label, Izin edar berupa notifikasi dan Kadaluwarsa (KLIK)
"Langkah pertama pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik. Jangan memilih kosmetik yang kemasan yang rusak, penyok atau menggelembung. Memiliki warna, bau, dan konsisten produk baik. Pilih kosmetik dengan penandaan yang tidak lepas atau terpisah dan tidak luntur sehingga informasi dapat terbaca dengan jelas," jelas Khasuri.
Sementara untuk tips yang kedua yang diberikan oleh BBPOM yakni, label. Dimana pastikan label tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetik wajib mencantumkan penandaan atau label yang benar, meliputi nama kosmetik, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran isi atau berat bersih, tanggal kadaluawarsa, nomor notifikasi serta peringatan/perhatian.
Tips yang ketiga yakni Izin edar berupa notifikasi. "Pilihlah kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM. Nomor notifikasi dari Badan POM ditandai dengan kode N diikuti1 huruf dan 11 digit angka.Tips yang terakhir yakni cek kadaluwarsa. Ingat jangan sampai batas kadaluwarsa sampai lewat, teliti tanggal kadaluwarsa kosmetik sebelum membeli. Tanggal kadaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal, bulan dan tahun atau bulan dan tahun," ucapnya.
Jika masyarakat masih ragu terhadap produk kosmetik yang digunakan bisa juga menghubungi HAlOBPOM (0761) 21496.(int/nol)
Berita Lainnya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya