PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polisi: Kami Lindungi Identitas Pelapor Kasus Dana Kemah Pemuda
Jakarta, Riauin.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta agar pelapor dan motif pelapor melaporkan kasus dugaan penyelewangan dana kemah pemuda dibuka. Namun polisi memastikan tidak akan membuka siapa sosok pelapor dan akan melindungi identitasnya.
"Kita itu lagi nangani kasus tidak pidana korupsi, dalam kasus tidak pidana korupsi apabila kita menginformasikan nama pelapor kita bisa dikenai hukuman," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
Adi mengatakan polisi harus melindungi pelapor dugaan penyelewengan dana kemah pemuda. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Apabila dilaporkan ke media dan ke mana-mana, saya bisa dikenakan hukuman dan itu ada di dalam undang-undang Tipikor," ujarnya.
Adi juga memastikan pihaknya tidak akan memberitahu sosok pelapor kepada Menpora Imam Nahrawi. "Nggak boleh (memberitahu sosok pelapor), itu amanat undang-undang," tuturya.
Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi bersedia jika nantinya polisi akan memeriksanya sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana kemah pemuda. Namun menurut Imam, akan lebih baik bila fokusnya adalah mencari siapa pelapor isu ini dan mencari tahu motifnya apa.
"Silakan, tapi menurut saya jangan cederai niatan mulia mempertemukan dua kekuatan besar ormas islam Indonesia (dalam acara kemah pemuda) yang belum pernah terjadi. Jangan mengecilkan makna ukhuwah yang sudah betul-betul menjadi sejarah besar. Karena ini sekarang isunya dikecilkan kemudian dampaknya sangat besar. Yang penting cari pelapornya dulu, motifnya apa," kata Imam saat ditemui di Dyandra Convention Center, Surabaya, Minggu (25/11).(int/nol)
"Kita itu lagi nangani kasus tidak pidana korupsi, dalam kasus tidak pidana korupsi apabila kita menginformasikan nama pelapor kita bisa dikenai hukuman," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
Adi mengatakan polisi harus melindungi pelapor dugaan penyelewengan dana kemah pemuda. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Apabila dilaporkan ke media dan ke mana-mana, saya bisa dikenakan hukuman dan itu ada di dalam undang-undang Tipikor," ujarnya.
Adi juga memastikan pihaknya tidak akan memberitahu sosok pelapor kepada Menpora Imam Nahrawi. "Nggak boleh (memberitahu sosok pelapor), itu amanat undang-undang," tuturya.
Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi bersedia jika nantinya polisi akan memeriksanya sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana kemah pemuda. Namun menurut Imam, akan lebih baik bila fokusnya adalah mencari siapa pelapor isu ini dan mencari tahu motifnya apa.
"Silakan, tapi menurut saya jangan cederai niatan mulia mempertemukan dua kekuatan besar ormas islam Indonesia (dalam acara kemah pemuda) yang belum pernah terjadi. Jangan mengecilkan makna ukhuwah yang sudah betul-betul menjadi sejarah besar. Karena ini sekarang isunya dikecilkan kemudian dampaknya sangat besar. Yang penting cari pelapornya dulu, motifnya apa," kata Imam saat ditemui di Dyandra Convention Center, Surabaya, Minggu (25/11).(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU