PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Tak Jera, Residivis Malah Pilih Jadi Kurir Narkoba Begitu Keluar dari Lapas
PEKANBARU, Riauin.com - Saud (37), warga Rumbai yang diduga sebagai kurir ditangkap Polsek Tampan membawa 4 kilogram sabu-sabu ini, Sabtu (10/11/2018) lalu. Tersangka ternyata seorang residivis. Dia pernah dipenjara 1,5 tahun di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
"Benar, tersangka ini seorang residivis ditahan 1,5 tahun penjara di Lapas Pekanbaru karena kasus narkoba," ujar Kapolsek Tampan Kompol Kariamsyah Ritonga kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Kapolsek menjelaskan, tersangka pernah ditahan sejak tahun 2012 silam. Beliau tersandung penyalahgunaan narkoba. Usai menjalani hukuman, tersangka beralih sebagai seorang kurir atas suruhan diduga bandar narkoba inisial AC.
"Di tahun 2012 tersangka ini pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Usai lepas, dia kembali menggeluti aksinya sebagai seorang kurir narkoba," sambung Kapolsek.
Sementara itu, tersangka mengakui dirinya baru sekali menjalani perbuatannya sebagai kurir sabu-sabu atas suruhan seseorang inisial AC.
"Saya disuruh AC untuk menjemput sesuatu yang disimpan dalam tas. Isinya saya tidak tau kalau itu adalah sabu-sabu dan Ini baru pertama kali saya lakukan bang," kata tersangka kepada halloriau.com, saat ekspos.
Terhadap perkenalan tersangka dengan AC, dirinya menyebutkan baru sebulan dikenal disebuah kedai tuak di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai. Dari sana hubungan pertemanan merek berlanjut mengarah bisnis narkoba.
"Kenal dengan AC baru sebulan lalu di kedai tuak. Dia juga menawarkan mengantarkan barang yang sebelum itu dijemput untuk dibawa pulang ke rumah saya. Nanti baru diarahkan AC," sambung tersangka.
Lebih lanjut, dirinya tidak mengetahui akan mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya mengantarkan barang haram tersebut ke suatu tempat di Kota Pekanbaru.
"Kalau untuk upah hasil mengantarkan barang ini tidak tau bang. Cuma disuruh membawa pulang dulu ke rumah saya, sebelum mendapatkan intruksi baru," pungkas tersangka.(int/nol)
"Benar, tersangka ini seorang residivis ditahan 1,5 tahun penjara di Lapas Pekanbaru karena kasus narkoba," ujar Kapolsek Tampan Kompol Kariamsyah Ritonga kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Kapolsek menjelaskan, tersangka pernah ditahan sejak tahun 2012 silam. Beliau tersandung penyalahgunaan narkoba. Usai menjalani hukuman, tersangka beralih sebagai seorang kurir atas suruhan diduga bandar narkoba inisial AC.
"Di tahun 2012 tersangka ini pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Usai lepas, dia kembali menggeluti aksinya sebagai seorang kurir narkoba," sambung Kapolsek.
Sementara itu, tersangka mengakui dirinya baru sekali menjalani perbuatannya sebagai kurir sabu-sabu atas suruhan seseorang inisial AC.
"Saya disuruh AC untuk menjemput sesuatu yang disimpan dalam tas. Isinya saya tidak tau kalau itu adalah sabu-sabu dan Ini baru pertama kali saya lakukan bang," kata tersangka kepada halloriau.com, saat ekspos.
Terhadap perkenalan tersangka dengan AC, dirinya menyebutkan baru sebulan dikenal disebuah kedai tuak di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai. Dari sana hubungan pertemanan merek berlanjut mengarah bisnis narkoba.
"Kenal dengan AC baru sebulan lalu di kedai tuak. Dia juga menawarkan mengantarkan barang yang sebelum itu dijemput untuk dibawa pulang ke rumah saya. Nanti baru diarahkan AC," sambung tersangka.
Lebih lanjut, dirinya tidak mengetahui akan mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya mengantarkan barang haram tersebut ke suatu tempat di Kota Pekanbaru.
"Kalau untuk upah hasil mengantarkan barang ini tidak tau bang. Cuma disuruh membawa pulang dulu ke rumah saya, sebelum mendapatkan intruksi baru," pungkas tersangka.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU