PILIHAN
Catut Nama Kapolda Riau untuk Peras Pengusaha, Akiong Ditangkap
ilustrasi
Pekanbaru, Riauin.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap Gusta Lim alias Akiong. Dia diduga mencatut nama Kapolda Riau Irjen Widodo Eko untuk memeras pengusaha galangan kapal.
"Sudah (ditangkap). Pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan dari 12 orang pengusaha galangan kapal," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Sigit menjelaskan, tersangka Akiong ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil di rumahnya di Pekanbaru. Ketika dilakukan penangkapan, akhir pekan lalu, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tim kita bergerak dari Rohil menuju Pekanbaru untuk menangkap tersangka," kata Sigit.
Saat ini, lanjut Sigit, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Rohil. "Kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut," kata Sigit.
Berita sebelumnya, tersangka ini dilaporkan para pengusaha galangan kapal. Ini karena ulahnya membawa nama Kapolda Riau untuk meminta uang.
Setiap pengusaha dipatok Rp 5 juta sehingga dari 12 pengusaha tersangka mengumpulkan uang sebanyak Rp 60 juta. Uang itu pengakuan tersangka untuk diberikan ke Kapolda Riau, agar tidak dilakukan razia terhadap galangan kapal. Karena selama ini diduga pengusaha galangan kapal menampung bahan baku kayu secara ilegal.(int/nol)
"Sudah (ditangkap). Pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan dari 12 orang pengusaha galangan kapal," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Sigit menjelaskan, tersangka Akiong ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil di rumahnya di Pekanbaru. Ketika dilakukan penangkapan, akhir pekan lalu, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tim kita bergerak dari Rohil menuju Pekanbaru untuk menangkap tersangka," kata Sigit.
Saat ini, lanjut Sigit, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Rohil. "Kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut," kata Sigit.
Berita sebelumnya, tersangka ini dilaporkan para pengusaha galangan kapal. Ini karena ulahnya membawa nama Kapolda Riau untuk meminta uang.
Setiap pengusaha dipatok Rp 5 juta sehingga dari 12 pengusaha tersangka mengumpulkan uang sebanyak Rp 60 juta. Uang itu pengakuan tersangka untuk diberikan ke Kapolda Riau, agar tidak dilakukan razia terhadap galangan kapal. Karena selama ini diduga pengusaha galangan kapal menampung bahan baku kayu secara ilegal.(int/nol)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis