PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Catut Nama Kapolda Riau untuk Peras Pengusaha, Akiong Ditangkap
ilustrasi
Pekanbaru, Riauin.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap Gusta Lim alias Akiong. Dia diduga mencatut nama Kapolda Riau Irjen Widodo Eko untuk memeras pengusaha galangan kapal.
"Sudah (ditangkap). Pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan dari 12 orang pengusaha galangan kapal," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Sigit menjelaskan, tersangka Akiong ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil di rumahnya di Pekanbaru. Ketika dilakukan penangkapan, akhir pekan lalu, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tim kita bergerak dari Rohil menuju Pekanbaru untuk menangkap tersangka," kata Sigit.
Saat ini, lanjut Sigit, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Rohil. "Kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut," kata Sigit.
Berita sebelumnya, tersangka ini dilaporkan para pengusaha galangan kapal. Ini karena ulahnya membawa nama Kapolda Riau untuk meminta uang.
Setiap pengusaha dipatok Rp 5 juta sehingga dari 12 pengusaha tersangka mengumpulkan uang sebanyak Rp 60 juta. Uang itu pengakuan tersangka untuk diberikan ke Kapolda Riau, agar tidak dilakukan razia terhadap galangan kapal. Karena selama ini diduga pengusaha galangan kapal menampung bahan baku kayu secara ilegal.(int/nol)
"Sudah (ditangkap). Pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan dari 12 orang pengusaha galangan kapal," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Sigit menjelaskan, tersangka Akiong ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil di rumahnya di Pekanbaru. Ketika dilakukan penangkapan, akhir pekan lalu, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tim kita bergerak dari Rohil menuju Pekanbaru untuk menangkap tersangka," kata Sigit.
Saat ini, lanjut Sigit, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Rohil. "Kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut," kata Sigit.
Berita sebelumnya, tersangka ini dilaporkan para pengusaha galangan kapal. Ini karena ulahnya membawa nama Kapolda Riau untuk meminta uang.
Setiap pengusaha dipatok Rp 5 juta sehingga dari 12 pengusaha tersangka mengumpulkan uang sebanyak Rp 60 juta. Uang itu pengakuan tersangka untuk diberikan ke Kapolda Riau, agar tidak dilakukan razia terhadap galangan kapal. Karena selama ini diduga pengusaha galangan kapal menampung bahan baku kayu secara ilegal.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU