PILIHAN
Catut Nama Kapolda Riau untuk Peras Pengusaha, Akiong Ditangkap
ilustrasi
Pekanbaru, Riauin.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap Gusta Lim alias Akiong. Dia diduga mencatut nama Kapolda Riau Irjen Widodo Eko untuk memeras pengusaha galangan kapal.
"Sudah (ditangkap). Pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan dari 12 orang pengusaha galangan kapal," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Sigit menjelaskan, tersangka Akiong ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil di rumahnya di Pekanbaru. Ketika dilakukan penangkapan, akhir pekan lalu, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tim kita bergerak dari Rohil menuju Pekanbaru untuk menangkap tersangka," kata Sigit.
Saat ini, lanjut Sigit, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Rohil. "Kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut," kata Sigit.
Berita sebelumnya, tersangka ini dilaporkan para pengusaha galangan kapal. Ini karena ulahnya membawa nama Kapolda Riau untuk meminta uang.
Setiap pengusaha dipatok Rp 5 juta sehingga dari 12 pengusaha tersangka mengumpulkan uang sebanyak Rp 60 juta. Uang itu pengakuan tersangka untuk diberikan ke Kapolda Riau, agar tidak dilakukan razia terhadap galangan kapal. Karena selama ini diduga pengusaha galangan kapal menampung bahan baku kayu secara ilegal.(int/nol)
"Sudah (ditangkap). Pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan dari 12 orang pengusaha galangan kapal," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Sigit menjelaskan, tersangka Akiong ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil di rumahnya di Pekanbaru. Ketika dilakukan penangkapan, akhir pekan lalu, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tim kita bergerak dari Rohil menuju Pekanbaru untuk menangkap tersangka," kata Sigit.
Saat ini, lanjut Sigit, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Rohil. "Kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut," kata Sigit.
Berita sebelumnya, tersangka ini dilaporkan para pengusaha galangan kapal. Ini karena ulahnya membawa nama Kapolda Riau untuk meminta uang.
Setiap pengusaha dipatok Rp 5 juta sehingga dari 12 pengusaha tersangka mengumpulkan uang sebanyak Rp 60 juta. Uang itu pengakuan tersangka untuk diberikan ke Kapolda Riau, agar tidak dilakukan razia terhadap galangan kapal. Karena selama ini diduga pengusaha galangan kapal menampung bahan baku kayu secara ilegal.(int/nol)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah