PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polres Inhu Serahkan 3 Tersangka Karlahut Ke JPU
RENGAT, Riauin.com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu telah menyerahkan 3 orang tersangka beserta barang bukti perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) dalam berkas perkara yang berbeda.
Penyerahan tersangka berserta barang bukti dilakukan Rabu (14/11/2018) lalu oleh penyidik unit III Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhu.
Mereka pertama adalah Femmy Suharianto alias Femmy. Ia disangkakan melakukan Karlahut di areal kebunnya di desa Siambul kecamatan Batang Gansal pada September 2018 lalu.
Sedangkan 2 tersangka lainya adalah Maddin Tanba dan Lesman Nainggolan. Kedua tersangka ini melakukan Karlahut di areal kebunnya di desa Semelinang Tebing, kecamatan Peranap, pada September 2018 lalu.
"Penyerahan ketiga tersangka berserta barang buktinya dari penyidik Polres Inhu kepada Penuntut Umum JPU Kejari Inhu Sri Rahayu SH dalam perkara tindak pidana kebakaran lahan Dan Hutan," Kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu, Kejari Inhu Supardi SH melalui Humas Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan pihak sudah menerima berkas perkara Karlahut dari polres Inhu dengan 3 orang tersangka berserta barang buktinya.(int/nol)
Penyerahan tersangka berserta barang bukti dilakukan Rabu (14/11/2018) lalu oleh penyidik unit III Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhu.
Mereka pertama adalah Femmy Suharianto alias Femmy. Ia disangkakan melakukan Karlahut di areal kebunnya di desa Siambul kecamatan Batang Gansal pada September 2018 lalu.
Sedangkan 2 tersangka lainya adalah Maddin Tanba dan Lesman Nainggolan. Kedua tersangka ini melakukan Karlahut di areal kebunnya di desa Semelinang Tebing, kecamatan Peranap, pada September 2018 lalu.
"Penyerahan ketiga tersangka berserta barang buktinya dari penyidik Polres Inhu kepada Penuntut Umum JPU Kejari Inhu Sri Rahayu SH dalam perkara tindak pidana kebakaran lahan Dan Hutan," Kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu, Kejari Inhu Supardi SH melalui Humas Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan pihak sudah menerima berkas perkara Karlahut dari polres Inhu dengan 3 orang tersangka berserta barang buktinya.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU