PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Jurnalisme Warga Masih Rentan Terhadap Tuntutan Hukum
PEKANBARU, Riauin.com - Maraknya perkembangan jurnalisme warga selama beberapa waktu ini menjadi perhatian seris Ombudsman Riau. Karena itu, Ombudsman menghadirkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru dan juga Sahabat Ombudsman sebagai peserta dalam diskusi, Kamis (15/11/2018).
Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus, mengatakan bahwa saat ini jurnalisme warga sudah berkembang sangat pesat. Apalagi saat ini penggunaan media sosial sudah sangat tinggi dan menjadi saluran informasi sendiri.
Menurutnya, perkembangan ini bermula ketika ketidakpercayaan masyarakat terhadap media mainstream. Akibatnya, warga mulai beralih untuk mengkonsumsi jurnalisme warga dibanding jurnalisme profesional.
"Seperti kejadian di Amerika saat skandal Gedung Putih di mana Presiden Bill Clinton menjalin hubungan dengan Monica Lewinsky. Banyak media yang luput dan lebih booming karena surat kaleng," ujar Firman.
Di Indonesia sendiri, perkembangannya dimulai sejak 2004 saat terjadi tsunami di Aceh. Saat itu akses yang sulit membuat informasi terbaru soal bencana tsunami sulit didapat. Oleh sebab itu, informasi gambar dan video warga menjadi sumber utama dan ditayangkan dengan label eksklusif.
"Dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, jurnalisme warga pun terus berkembang hingga saat ini," sebut Firman.
Jurnalisme warga memiliki beberapa karakteristik khusus. Di antaranya yakni reporter adalah pembaca, terbuka dengan klarifikasi, non profit, dan tidak ada seleksi informasi.
"Melihat besarnya potensi jurnalisme warga, sebagian media mainstream juga sudah melibatkan jurnalisme warga untuk berkolaborasi," kata Firman.
Sementara dari sisi hukum, jurnalise warga tergolong rentan. Karena si pembuat berita tidak memiliki perlindungan hukum dalam UU Pers. Namun demikian masih ada UUD pasal 28F yang memberikan kebebasan menerima dan menyampaikan informasi.
"Namun demikian saat ini ada UU ITE yang membatasi kerja jurnalisme warga tersebut. Tidak sedikit yang menjadi korban dalam UU itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri.
Karena itu, kata Ahmad, bagi warga yang melakukan jurnalisme tersebut tetap diperlukan memahami kaidah-kaidah jurnalistik. (int/nol)
Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus, mengatakan bahwa saat ini jurnalisme warga sudah berkembang sangat pesat. Apalagi saat ini penggunaan media sosial sudah sangat tinggi dan menjadi saluran informasi sendiri.
Menurutnya, perkembangan ini bermula ketika ketidakpercayaan masyarakat terhadap media mainstream. Akibatnya, warga mulai beralih untuk mengkonsumsi jurnalisme warga dibanding jurnalisme profesional.
"Seperti kejadian di Amerika saat skandal Gedung Putih di mana Presiden Bill Clinton menjalin hubungan dengan Monica Lewinsky. Banyak media yang luput dan lebih booming karena surat kaleng," ujar Firman.
Di Indonesia sendiri, perkembangannya dimulai sejak 2004 saat terjadi tsunami di Aceh. Saat itu akses yang sulit membuat informasi terbaru soal bencana tsunami sulit didapat. Oleh sebab itu, informasi gambar dan video warga menjadi sumber utama dan ditayangkan dengan label eksklusif.
"Dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, jurnalisme warga pun terus berkembang hingga saat ini," sebut Firman.
Jurnalisme warga memiliki beberapa karakteristik khusus. Di antaranya yakni reporter adalah pembaca, terbuka dengan klarifikasi, non profit, dan tidak ada seleksi informasi.
"Melihat besarnya potensi jurnalisme warga, sebagian media mainstream juga sudah melibatkan jurnalisme warga untuk berkolaborasi," kata Firman.
Sementara dari sisi hukum, jurnalise warga tergolong rentan. Karena si pembuat berita tidak memiliki perlindungan hukum dalam UU Pers. Namun demikian masih ada UUD pasal 28F yang memberikan kebebasan menerima dan menyampaikan informasi.
"Namun demikian saat ini ada UU ITE yang membatasi kerja jurnalisme warga tersebut. Tidak sedikit yang menjadi korban dalam UU itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri.
Karena itu, kata Ahmad, bagi warga yang melakukan jurnalisme tersebut tetap diperlukan memahami kaidah-kaidah jurnalistik. (int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga