PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Zumi Zola Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsinya Hari Ini
JAKARTA, Riauin.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, pada hari ini. Agenda persidangan untuk Zumi Zola hari ini yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.
Kuasa hukum Zumi Zola, Farizi menyatakan, kliennya sudah siap menghadapi tuntutan yang akan dilayangkan kepada ‎Politikus PAN tersebut. Namun, Farizi berharap Zumi mendapat keringanan hukuman karena telah mengakui perbuatannya.
"(Zumi Zola) Sudah siap. Harapannya beliau seringan mungkin. Karena beliau sudah mengakui," kata Farizi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018. (int/nol)
Kuasa hukum Zumi Zola, Farizi menyatakan, kliennya sudah siap menghadapi tuntutan yang akan dilayangkan kepada ‎Politikus PAN tersebut. Namun, Farizi berharap Zumi mendapat keringanan hukuman karena telah mengakui perbuatannya.
"(Zumi Zola) Sudah siap. Harapannya beliau seringan mungkin. Karena beliau sudah mengakui," kata Farizi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU