PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Satpol PP Pelalawan Gerebek Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Wisma Sarinah
PANGKALAN KERINCI, Riauin.com - Tim gabungan Satpol PP Pelalawan dan kepolisian serta Camat Pangkalan Kerinci menggelar razia ke Wisma Sarinah di Jalan Koridor Langgam, Kota Pangkalan Kerinci, malam tadi. Hasilnya, tiga pasang muda mudi diamankan dari kamar wisma. Mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Razia dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar didampingi Camat Pangkalan Kerinci, Dodi Asma Putra serta anggota Polsek Pangkalan Kerinci, menggiring tiga pasangan tersebut ke kantor Patpol PP.
"Ketiga pasangan ini kita amankan dari dalam kamar wisma. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah," jelas Kasatpol PP dan Damkar, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, Kamis (8/11/2018) pagi.
Kemudian, razia dilanjutkan ke KM 1 dan KM 2 Jalan Koridor Langgam dan didapati satu warung tuak yang masih buka dengan menghidangkan suara musik cukup kuat.
Padahal beberapa hari sebelumnya, petugas sudah mengingatkan kepada pemilik warung untuk tidak menghidupkan musiknya dan menghormati pelaksanaan MTQ yang sedang berlangsung.
"Kepada pemilik usaha diingatkan untuk menghargai pelaksanaan MTQ yang sedang berlangsung dan juga mengamankan minuman jenis tuak, bir sebagai barang bukti," tandasnya.
Sofyan menjelaskan, setelah diproses oleh penyidik ketiga pasangan tersebut diperbolehkan pulang dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
"Ketiga pasangan muda mudi tanpa ada surat nikah dan bukan mukhrimnya tersebut diberikan arahan, nasehat juga peringatan," tandasnya kepada wartawan. (int/nol)
Razia dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar didampingi Camat Pangkalan Kerinci, Dodi Asma Putra serta anggota Polsek Pangkalan Kerinci, menggiring tiga pasangan tersebut ke kantor Patpol PP.
"Ketiga pasangan ini kita amankan dari dalam kamar wisma. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah," jelas Kasatpol PP dan Damkar, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, Kamis (8/11/2018) pagi.
Kemudian, razia dilanjutkan ke KM 1 dan KM 2 Jalan Koridor Langgam dan didapati satu warung tuak yang masih buka dengan menghidangkan suara musik cukup kuat.
Padahal beberapa hari sebelumnya, petugas sudah mengingatkan kepada pemilik warung untuk tidak menghidupkan musiknya dan menghormati pelaksanaan MTQ yang sedang berlangsung.
"Kepada pemilik usaha diingatkan untuk menghargai pelaksanaan MTQ yang sedang berlangsung dan juga mengamankan minuman jenis tuak, bir sebagai barang bukti," tandasnya.
Sofyan menjelaskan, setelah diproses oleh penyidik ketiga pasangan tersebut diperbolehkan pulang dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
"Ketiga pasangan muda mudi tanpa ada surat nikah dan bukan mukhrimnya tersebut diberikan arahan, nasehat juga peringatan," tandasnya kepada wartawan. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU