PILIHAN
UMK Pekanbaru 2019 Belum Ditandatangani Walikota
PEKANBARU, Riauin.com - Setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru Firdaus, akan segera menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang UMK tahun 2019.
"Sebagai Kepala Daerah, saya belum teken SK nya. Jadi sebelum dikirim ke Pemprov Riau, saya akan tandatangani SK tersebut terlebih dahulu," kata Firdaus, Kamis (1/11/2018).
Firdaus menyebut, jika kesepakatan antara pengusaha dan karyawan sudah menemui titik temu, maka sebagai Kepala Daerah akan segera menyetujuinya.
"Kalau sudah sepakat, saya akan tetapkan. Yang penting kemampuan perusahaan untuk membayar itu mesti diperhatikan. Selain tentunya kecukupan biaya minimal memenuhi kebutuhan satu keluarga," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat finalisasi Disnaker Kota Pekanbaru dengan dewan pengupahan, diputusakan besaran UMK naik dari angka Rp 2.557.486 menjadi Rp 2.762.000.
"Alhamdulillah sudah kita tetapkan dan sudah kita sepakati besaran angka UMK Pekanbaru tahun 2019," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhoni Sarikoen
Angka UMK Tahun 2019 sebesar Rp 2.762.000 tersebut, lanjut Jhoni, sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur di dalam aturan yang berlaku. Yakni PP nomor 78 tahun 2015. Angka UMK Pekanbaru tahun 2019 naik sekitar 8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Setelah diputuskan, maka tahap selanjutnya, rekomensasi UMK tersebut akan disampaikan ke Walikota Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Riau.
"Setelah ditetapkan oleh Walikota nanti diteruskan ke Gubenur Riau untuk disahkan," pungkasnya. (int/nol)
"Sebagai Kepala Daerah, saya belum teken SK nya. Jadi sebelum dikirim ke Pemprov Riau, saya akan tandatangani SK tersebut terlebih dahulu," kata Firdaus, Kamis (1/11/2018).
Firdaus menyebut, jika kesepakatan antara pengusaha dan karyawan sudah menemui titik temu, maka sebagai Kepala Daerah akan segera menyetujuinya.
"Kalau sudah sepakat, saya akan tetapkan. Yang penting kemampuan perusahaan untuk membayar itu mesti diperhatikan. Selain tentunya kecukupan biaya minimal memenuhi kebutuhan satu keluarga," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat finalisasi Disnaker Kota Pekanbaru dengan dewan pengupahan, diputusakan besaran UMK naik dari angka Rp 2.557.486 menjadi Rp 2.762.000.
"Alhamdulillah sudah kita tetapkan dan sudah kita sepakati besaran angka UMK Pekanbaru tahun 2019," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhoni Sarikoen
Angka UMK Tahun 2019 sebesar Rp 2.762.000 tersebut, lanjut Jhoni, sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur di dalam aturan yang berlaku. Yakni PP nomor 78 tahun 2015. Angka UMK Pekanbaru tahun 2019 naik sekitar 8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Setelah diputuskan, maka tahap selanjutnya, rekomensasi UMK tersebut akan disampaikan ke Walikota Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Riau.
"Setelah ditetapkan oleh Walikota nanti diteruskan ke Gubenur Riau untuk disahkan," pungkasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya