PILIHAN
Pedagang Elektronik di Riau Bobol BNI dengan Cara Ini
Pekanbaru, Riauin.com - Pelaku pembobol uang di BNI inisial HG (37) ditangkap polisi. Warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau itu memiliki keahlian khusus membobol uang lewat alat elektronik data capture (EDC).
"Tersangka sudah kita proses dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita kirim ke kejaksaan. Pelaku kita tangkap 21 Oktober 2018 atas laporan dari pihak BNI di Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada detikcom, Jumat (26/10/2018).
aa
Gidioan menjelaskan, pelaku merupakan warga Kuansing yang memiliki toko elektronik. Sehingga di toko miliknya ada alat EDC BNI.
Tersangka dengan menggunakan kartu ATM BNI 46 melakukan transper lewat alat EDC. Transper yang dia lakukan ke rekeningnya sendiri ke Bank Mandiri, BRI Syariah dan ke rekening istrinya BCA.
Transper uang ini dilakukan sejak 3 hingga 6 Oktober dengan nominal yang berbeda. Total transper yang dilakukan sebanyak Rp 563 juta.
"Hanya saja dalam transper tersebut, dia mampu membuat status transper dari rekening batal. Tapi sesungguhnya uang sudah bisa ditransper ke rekening tujuan. Nilai uang di rekeningnya tetap tidak berkurang," kata Gidion.
"Kita menyita sejumlah barang bukti sejumlah ATM, buku rekening, alat EDC, laptop di rumah pelaku. Ada uang tunai Rp 125 juta ," kata Gidion.
Uang hasil kejahatan transaksi eletronik ini, dimanfaatkan pelaku untuk beli mobil, beli bahan bangunan untuk bangun ruko, dan membayar pinjaman di BRI sebesar Rp 250 juta.
"Tersangka kita jerat UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," tutup Gidion.
Kasus pembobolan bank ini kali pertama terjadi di Riau atau bahkan di Indonesia.(int/nol)
"Tersangka sudah kita proses dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita kirim ke kejaksaan. Pelaku kita tangkap 21 Oktober 2018 atas laporan dari pihak BNI di Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada detikcom, Jumat (26/10/2018).
aa
Gidioan menjelaskan, pelaku merupakan warga Kuansing yang memiliki toko elektronik. Sehingga di toko miliknya ada alat EDC BNI.
Tersangka dengan menggunakan kartu ATM BNI 46 melakukan transper lewat alat EDC. Transper yang dia lakukan ke rekeningnya sendiri ke Bank Mandiri, BRI Syariah dan ke rekening istrinya BCA.
Transper uang ini dilakukan sejak 3 hingga 6 Oktober dengan nominal yang berbeda. Total transper yang dilakukan sebanyak Rp 563 juta.
"Hanya saja dalam transper tersebut, dia mampu membuat status transper dari rekening batal. Tapi sesungguhnya uang sudah bisa ditransper ke rekening tujuan. Nilai uang di rekeningnya tetap tidak berkurang," kata Gidion.
"Kita menyita sejumlah barang bukti sejumlah ATM, buku rekening, alat EDC, laptop di rumah pelaku. Ada uang tunai Rp 125 juta ," kata Gidion.
Uang hasil kejahatan transaksi eletronik ini, dimanfaatkan pelaku untuk beli mobil, beli bahan bangunan untuk bangun ruko, dan membayar pinjaman di BRI sebesar Rp 250 juta.
"Tersangka kita jerat UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," tutup Gidion.
Kasus pembobolan bank ini kali pertama terjadi di Riau atau bahkan di Indonesia.(int/nol)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis