PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Tim KLHK Datangi PN Pekanbaru Desak Eksekusi Perusak Hutan Rp 16 T
Pekanbaru, Riauin.com - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi PN Pekanbaru. Mereka mendesak Ketua PN Pekanbaru segera mengeksekusi vonis perusak hutan PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) yang dihukum Rp 16 trilliun.
Tim yang datang yaitu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
"Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Rasio Sani dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (26/10/2018).
Rasio Ridho Sani mengatakan Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA tersebut. Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut Ketua PN Pekanbaru menyampaikan bahwa oleh karena eksekusi merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru,
"Maka beliau akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi. Ketua PN Pekanbaru sudah mempelajari berkas-berkas terkait dengan perkara PT MPL," ujar Rasio.
Baca juga: Bupati Pelalawan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.
"Langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak. Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara," kata Rasio Ridho Sani. (int/nol)
Tim yang datang yaitu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
"Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Rasio Sani dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (26/10/2018).
Rasio Ridho Sani mengatakan Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA tersebut. Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut Ketua PN Pekanbaru menyampaikan bahwa oleh karena eksekusi merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru,
"Maka beliau akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi. Ketua PN Pekanbaru sudah mempelajari berkas-berkas terkait dengan perkara PT MPL," ujar Rasio.
Baca juga: Bupati Pelalawan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.
"Langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak. Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara," kata Rasio Ridho Sani. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU