PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dahnil dan Said Iqbal Akan Jadi Saksi Kasus Ratna Lagi Jumat Besok
Jakarta, Riauin.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Mereka yang akan dimintai keterangan adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang.
"Ya. Said Iqbal, Dahnil dan Nanik (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Pemeriksaan ketiga saksi itu dijadwalkan pada Jumat (26/10) besok. Argo mengatakan mereka dipanggil lagi karena keterangannya masih dibutuhkan penyidik.
"Dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa Said, Dahnil dan Nanik dalam waktu yang berbeda. Selain mereka, sejumlah saksi lain pun turut diperiksa yakni Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, sopir, staf Ratna Sarumpaet hingga Atiqah Hasiholan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (int/nol)
"Ya. Said Iqbal, Dahnil dan Nanik (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Pemeriksaan ketiga saksi itu dijadwalkan pada Jumat (26/10) besok. Argo mengatakan mereka dipanggil lagi karena keterangannya masih dibutuhkan penyidik.
"Dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa Said, Dahnil dan Nanik dalam waktu yang berbeda. Selain mereka, sejumlah saksi lain pun turut diperiksa yakni Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, sopir, staf Ratna Sarumpaet hingga Atiqah Hasiholan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU