PILIHAN
Buat Suami di Rutan, Istri Nekat Simpan 2 Paket Ganja Kering di Dalam Celana
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap seorang wanita yang nekat membawa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 2 paket ke dalam Rutan Sialang Bungkuk (Rutan), Kamis (11/10/2018) pukul 09.30 Wib.
Tersangka ini bernama Rahmadana Fitria, rencananya ganja ini, akan diserahkan ke suaminya yang berada di dalam Rutan Sialang Bungkuk, yang nantinya untuk dipakai bersama-sama.
Informasi yang didapatkan dari petugas Rutan Sialang Bungkuk, tim BNNP Riau langsung menuju lokasi untuk mengamankan wanita tersebut. Dari hasil pemeriksaan, 1 paket sedang dan 1 paket kecil ditemukan dari tangan tersangka.
Kabid Pemberantas dan Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun, kepada wartawan, Senin (22/10/2018) siang, mengatakan ganja tersebut disimpannya di dalam celana dalam tersangka.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan ganja di dalam celana dalamnya, dan langsung diserahkan untuk suaminya tercinta yang berada di dalam Rutan," kata Haldun.
Belum puas dari hasil penangkapan ini, petugas kembali melakukan pengembangan di tempat kediamannya di Jalan Harapan Raya. Dari hasil penelusuran BNNP Riau, di dalam rumah ditemukan daun ganja kering sebanyak 1000 gram lebih atau 1 kilogram dan uang tunai Rp5 juta.
"Pengakuan tersangka ini, barang bukti didapat dari salah seorang pria bernama Beni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Haldun.
Sementara ini, untuk sang suami tersangka sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum dalam persidangan untuk kasusnya yang sama yakni narkoba.
"Pengakuan tersangka ini, baru sekali melakukan aksi nekatnya mengirimkan ganja kering untuk suaminya di dalam Rutan," pungkas Haldun.
Lebih lanjut, di hari yang sama, BNNP Riau langsung menggelar acara pemusnahan narkoba hasil pengungkapannya dari tangan tersangka sebanyak 1,9 kilogram. Kini, tersangka harus menjalani sisa hidupnya di jeruji sel menemani sang suaminya.(int/nol)
Tersangka ini bernama Rahmadana Fitria, rencananya ganja ini, akan diserahkan ke suaminya yang berada di dalam Rutan Sialang Bungkuk, yang nantinya untuk dipakai bersama-sama.
Informasi yang didapatkan dari petugas Rutan Sialang Bungkuk, tim BNNP Riau langsung menuju lokasi untuk mengamankan wanita tersebut. Dari hasil pemeriksaan, 1 paket sedang dan 1 paket kecil ditemukan dari tangan tersangka.
Kabid Pemberantas dan Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun, kepada wartawan, Senin (22/10/2018) siang, mengatakan ganja tersebut disimpannya di dalam celana dalam tersangka.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan ganja di dalam celana dalamnya, dan langsung diserahkan untuk suaminya tercinta yang berada di dalam Rutan," kata Haldun.
Belum puas dari hasil penangkapan ini, petugas kembali melakukan pengembangan di tempat kediamannya di Jalan Harapan Raya. Dari hasil penelusuran BNNP Riau, di dalam rumah ditemukan daun ganja kering sebanyak 1000 gram lebih atau 1 kilogram dan uang tunai Rp5 juta.
"Pengakuan tersangka ini, barang bukti didapat dari salah seorang pria bernama Beni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Haldun.
Sementara ini, untuk sang suami tersangka sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum dalam persidangan untuk kasusnya yang sama yakni narkoba.
"Pengakuan tersangka ini, baru sekali melakukan aksi nekatnya mengirimkan ganja kering untuk suaminya di dalam Rutan," pungkas Haldun.
Lebih lanjut, di hari yang sama, BNNP Riau langsung menggelar acara pemusnahan narkoba hasil pengungkapannya dari tangan tersangka sebanyak 1,9 kilogram. Kini, tersangka harus menjalani sisa hidupnya di jeruji sel menemani sang suaminya.(int/nol)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis