PILIHAN
Diduga Cabuli Anak Tiri,‎ Petani di Desa Suka Maju Dilaporkan Istri ke Polsek Tambusai
PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Seorang pria di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial SU, diringkus polisi Kamis (18/10/2018) sekira pukul 07.00 Wib.
SU, berprofesi sebagai petani berusia 42 tahun, ditangkap setelah sang istri berinisial TT (29) melaporkannya ke Polsek Tambusai, dengan tuduhan suaminya sudah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial DP atau sebut saja Melati.
Sesuai laporan nomor: LP/ 148/ X/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 18 Oktober 2018, dugaan pencabuli dialami Melati terjadi di rumah mereka di Desa Suka Maju pada Rabu sore (17/10/2018) sekitar pukul‎16.00 Wib.
Setelah dapatkan laporan dari TT,‎ Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 07.00 Wib, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos perintahkan Kanit Reskrim lakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pengecekan visum et repertum terhadap DP (korban), didapatkan bukti cukup dan dilakukan penangkapan terhadap SU,‎" sebut Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Minggu (21/10/2018).
SU kata Ipda Nanang, ditangkap anggota Polsek Tambusai tanpa adanya perlawanan di rumahnya di Desa Suka Maju‎.
"Kemudian, SU dibawa ke Mapolsek Tambusai guna diproses sesuai dgn hukum," sebut Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.(int/nol)
SU, berprofesi sebagai petani berusia 42 tahun, ditangkap setelah sang istri berinisial TT (29) melaporkannya ke Polsek Tambusai, dengan tuduhan suaminya sudah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial DP atau sebut saja Melati.
Sesuai laporan nomor: LP/ 148/ X/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 18 Oktober 2018, dugaan pencabuli dialami Melati terjadi di rumah mereka di Desa Suka Maju pada Rabu sore (17/10/2018) sekitar pukul‎16.00 Wib.
Setelah dapatkan laporan dari TT,‎ Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 07.00 Wib, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos perintahkan Kanit Reskrim lakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pengecekan visum et repertum terhadap DP (korban), didapatkan bukti cukup dan dilakukan penangkapan terhadap SU,‎" sebut Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Minggu (21/10/2018).
SU kata Ipda Nanang, ditangkap anggota Polsek Tambusai tanpa adanya perlawanan di rumahnya di Desa Suka Maju‎.
"Kemudian, SU dibawa ke Mapolsek Tambusai guna diproses sesuai dgn hukum," sebut Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.(int/nol)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis