PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Diduga Cabuli Anak Tiri,‎ Petani di Desa Suka Maju Dilaporkan Istri ke Polsek Tambusai
PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Seorang pria di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial SU, diringkus polisi Kamis (18/10/2018) sekira pukul 07.00 Wib.
SU, berprofesi sebagai petani berusia 42 tahun, ditangkap setelah sang istri berinisial TT (29) melaporkannya ke Polsek Tambusai, dengan tuduhan suaminya sudah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial DP atau sebut saja Melati.
Sesuai laporan nomor: LP/ 148/ X/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 18 Oktober 2018, dugaan pencabuli dialami Melati terjadi di rumah mereka di Desa Suka Maju pada Rabu sore (17/10/2018) sekitar pukul‎16.00 Wib.
Setelah dapatkan laporan dari TT,‎ Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 07.00 Wib, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos perintahkan Kanit Reskrim lakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pengecekan visum et repertum terhadap DP (korban), didapatkan bukti cukup dan dilakukan penangkapan terhadap SU,‎" sebut Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Minggu (21/10/2018).
SU kata Ipda Nanang, ditangkap anggota Polsek Tambusai tanpa adanya perlawanan di rumahnya di Desa Suka Maju‎.
"Kemudian, SU dibawa ke Mapolsek Tambusai guna diproses sesuai dgn hukum," sebut Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.(int/nol)
SU, berprofesi sebagai petani berusia 42 tahun, ditangkap setelah sang istri berinisial TT (29) melaporkannya ke Polsek Tambusai, dengan tuduhan suaminya sudah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial DP atau sebut saja Melati.
Sesuai laporan nomor: LP/ 148/ X/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 18 Oktober 2018, dugaan pencabuli dialami Melati terjadi di rumah mereka di Desa Suka Maju pada Rabu sore (17/10/2018) sekitar pukul‎16.00 Wib.
Setelah dapatkan laporan dari TT,‎ Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 07.00 Wib, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos perintahkan Kanit Reskrim lakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pengecekan visum et repertum terhadap DP (korban), didapatkan bukti cukup dan dilakukan penangkapan terhadap SU,‎" sebut Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Minggu (21/10/2018).
SU kata Ipda Nanang, ditangkap anggota Polsek Tambusai tanpa adanya perlawanan di rumahnya di Desa Suka Maju‎.
"Kemudian, SU dibawa ke Mapolsek Tambusai guna diproses sesuai dgn hukum," sebut Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU