PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Bandar Shabu Diringkus Polsek Perhentian Raja
PERHENTIAN RAJA, Riauin.com - Jajaran Polsek Perhentian Raja Polres Kampar ringkus dua bandar narkoba jenis shabu, di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja pada Rabu tengah malam (17/10/2018) sekira pukul 23.30 wib.
Kedua pelaku yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias WO (36) warga Desa Pantai Raja dan WA alias GI (29) warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari para pelaku ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang shabu ukuran setengah Ji, 1 paket shabu harga 300 ribu, 8 paket shabu harga 150 ribu dan 43 paket shabu harga 100 ribu, 2 unit Hp merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 21.00 wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH bersama Kanit Reskrim dan 5 orang anggota langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian terlihat 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung diamankan oleh petugas, saat itu terlihat salahsatunya yaitu SU menjatuhkan sebuah bungkus rokok ke parit di sekitar TKP.
Setelah dicek ternyata bungkus rokok tersebut berisi beberapa paket shabu, puluhan paket shabu ditemukan dari kedua tersangka ini yang diakui sebagai miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, " kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, " dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun" tegasnya. (Az)
Kedua pelaku yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias WO (36) warga Desa Pantai Raja dan WA alias GI (29) warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari para pelaku ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang shabu ukuran setengah Ji, 1 paket shabu harga 300 ribu, 8 paket shabu harga 150 ribu dan 43 paket shabu harga 100 ribu, 2 unit Hp merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 21.00 wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH bersama Kanit Reskrim dan 5 orang anggota langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian terlihat 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung diamankan oleh petugas, saat itu terlihat salahsatunya yaitu SU menjatuhkan sebuah bungkus rokok ke parit di sekitar TKP.
Setelah dicek ternyata bungkus rokok tersebut berisi beberapa paket shabu, puluhan paket shabu ditemukan dari kedua tersangka ini yang diakui sebagai miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, " kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, " dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun" tegasnya. (Az)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU