PILIHAN
Polisi Amankan Dua Orang Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika
INHIL, Riauin.com - Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pengamanan terhadap 2 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana (TP) Narkotika jenis shabu.
Kedua pelaku diamankan hari yang sama pada (14/10/2018) sekitar pukul 22.50 WIB. AY bin Ar diamankan di Jalan Pelita Jaya, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Sedangkan Jf bin Bh diamankan di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH memerintahkan beberapa orang anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor yang dipimpin oleh Kbo Narkoba Polres Inhil Iptu Arinal Fajri, SH.
"Selanjutnya pada hari penangkapan pelaku, anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pembelian terselubung dan janji bertemu di Jalan Pelita Jaya sekira pukul 21.30 WIB. Anggota Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan sdr AY ditempat yang telah di janjikan tadi," ungkapnya Bahtiar Selasa (16/10/2018).
Kemudian personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga lainnya. Saat penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti seperti yang tercantum di bawah. Selanjutnya AY mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Jf yang beralamat di Jl Sederhana.
Kemudian beberapa orang anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kbo Narkoba Polres Inhil Iptu Arinal Fajri SH, langsung menuju ke Jalan Sederhana. Setibanya di Jl Sederhana sekitar pukul 21.50 WIB, beberapa anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Jf dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dan ditemukan barang bukti saat penangkapan.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan antara lain, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik putih bening dibungkus plastik warna hijau. Satu unit motor R2 Honda Beat street warna putih dengan nomer mesin MH1JFZ210JK273873. Satu unit Hp Xiaomi warna hitam No SIM Card 0823-8861-3524. Satu buah timbangan digital merk Aosai warna hitam. Tiga paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening. Satu buah gunting. Satu buah HP merk Samsung warna putih. Uang tunai Rp. 3.229.000. Dua buah mancis. Satu buah set bong.(int/nol)
Kedua pelaku diamankan hari yang sama pada (14/10/2018) sekitar pukul 22.50 WIB. AY bin Ar diamankan di Jalan Pelita Jaya, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Sedangkan Jf bin Bh diamankan di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH memerintahkan beberapa orang anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor yang dipimpin oleh Kbo Narkoba Polres Inhil Iptu Arinal Fajri, SH.
"Selanjutnya pada hari penangkapan pelaku, anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pembelian terselubung dan janji bertemu di Jalan Pelita Jaya sekira pukul 21.30 WIB. Anggota Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan sdr AY ditempat yang telah di janjikan tadi," ungkapnya Bahtiar Selasa (16/10/2018).
Kemudian personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga lainnya. Saat penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti seperti yang tercantum di bawah. Selanjutnya AY mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Jf yang beralamat di Jl Sederhana.
Kemudian beberapa orang anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kbo Narkoba Polres Inhil Iptu Arinal Fajri SH, langsung menuju ke Jalan Sederhana. Setibanya di Jl Sederhana sekitar pukul 21.50 WIB, beberapa anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Jf dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dan ditemukan barang bukti saat penangkapan.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan antara lain, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik putih bening dibungkus plastik warna hijau. Satu unit motor R2 Honda Beat street warna putih dengan nomer mesin MH1JFZ210JK273873. Satu unit Hp Xiaomi warna hitam No SIM Card 0823-8861-3524. Satu buah timbangan digital merk Aosai warna hitam. Tiga paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening. Satu buah gunting. Satu buah HP merk Samsung warna putih. Uang tunai Rp. 3.229.000. Dua buah mancis. Satu buah set bong.(int/nol)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis