PILIHAN
Polda Riau Tetapkan Tersangka Penghina Ustaz Somad
PEKANBARU, Riauin.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapan JB, seorang warga Pekan Baru, sebagai tersangka penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui unggahan di Facebook. Tersangka dijerat dengan Pasal Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, JB alias Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut, Senin (8/10) hari ini. "Gelar perkara sudah selesai. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Pekanbaru.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dipastikan tidak akan menahan pria berusia 47 tersebut. Sunarto mengatakan ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi dibawah lima tahun sehinga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Ancaman hukumannya dibawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan menjelaskan bahwa tersangka JB dijerat dengan Pasal Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
JB yang diketahui merupakan pengusaha kondang di Kota Pekanbaru itu sebelumnya menyedot perhatian publik Bumi Lancang Kuning. JB mengunggah tulisan provokatif di media sosial Facebook miliknya. Dalam unggahannya, JB menyebut UAS seperti Dajjal. JB juga menyebut ustaz kondang yang aktif berdakwah melalui berbagai media sosial tersebut sebagai sosok jahat yang tidak pantas jadi panutan.
Tak ayal, unggahan itu mengundang keras reaksi masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru yang berhasil melacak alamat JB akhirnya mendatangi pria yang secara ekonomi terbilang cukup sejahtera tersebut di rumahnya.
FPI selanjutnya menyerahkan JB langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau pada awal September 2018 lalu. Selain FPI, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara dan menyatakan perbuatan JB sangat menyakiti perasaan umat muslim.
Bahkan, LAMR meminta agar JB segera angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau atas perbuatannya tersebut. Sementara itu, JB dalam pembelaannya mengaku menyesali perbuatannya. JB juga meminta maaf atas unggahannya itu setelah kasusnya ditangani kepolisian.(int/nol)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, JB alias Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut, Senin (8/10) hari ini. "Gelar perkara sudah selesai. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Pekanbaru.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dipastikan tidak akan menahan pria berusia 47 tersebut. Sunarto mengatakan ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi dibawah lima tahun sehinga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Ancaman hukumannya dibawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan menjelaskan bahwa tersangka JB dijerat dengan Pasal Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
JB yang diketahui merupakan pengusaha kondang di Kota Pekanbaru itu sebelumnya menyedot perhatian publik Bumi Lancang Kuning. JB mengunggah tulisan provokatif di media sosial Facebook miliknya. Dalam unggahannya, JB menyebut UAS seperti Dajjal. JB juga menyebut ustaz kondang yang aktif berdakwah melalui berbagai media sosial tersebut sebagai sosok jahat yang tidak pantas jadi panutan.
Tak ayal, unggahan itu mengundang keras reaksi masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru yang berhasil melacak alamat JB akhirnya mendatangi pria yang secara ekonomi terbilang cukup sejahtera tersebut di rumahnya.
FPI selanjutnya menyerahkan JB langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau pada awal September 2018 lalu. Selain FPI, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara dan menyatakan perbuatan JB sangat menyakiti perasaan umat muslim.
Bahkan, LAMR meminta agar JB segera angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau atas perbuatannya tersebut. Sementara itu, JB dalam pembelaannya mengaku menyesali perbuatannya. JB juga meminta maaf atas unggahannya itu setelah kasusnya ditangani kepolisian.(int/nol)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis