PILIHAN
Ratna Sarumpaet Tersangka Hoax, Ini Pasal yang Disangkakan
Jakarta, Riauin.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka hoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyebut ada sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
"Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya, kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).(int/nol)
"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyebut ada sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
"Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya, kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).(int/nol)
Berita Lainnya
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru