PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Modal Rp2 Ribu, Kakek Cabul di Pekanbaru Gerayangi Teman-teman Cucunya
ilustrasi
PEKANBARU, Riauin.com - Polisi Riau menangkap seorang kakek bejat inisial DR. Pria 63 tahun ini diduga telah mencabuli 8 anak, teman cucunya, dengan modus memberikan mereka imbalan berupa uang sebesar Rp 2 ribu. Pelaku ditangkap di rumahnya atas laporan salah satu orangtua korban.
"DR ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Diponegoro, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang, Rabu (26/9/18).
Penangkapannya bermula ketika LM (40) melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, berusia 8 tahun. "Dari pengakuan korban, pelaku mencabuli dengan cara memegang kemaluan korban," kata Angga.
Perbuatan DR membuat orangtua korban emosi lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan LM, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Kemudian diinterogasi, dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku telah mencabuli 8 orang anak-anak lainnya. Mereka semua berusia sekitar 4 hingga 8 tahun. Para korban diperdaya dengan iming-iming uang jajan.
"Modusnya, pelaku datang ke rumah korban, lalu memanggil teman-teman korban lainnya. Jadi para korban ini adalah teman dari cucu pelaku," kata Angga.
Angga menjelaskan, ternyata perbuatan pelaku sudah bertahun-tahun terjadi dan baru kali ini terungkap. Kejadian berlangsung dari tahun 2016 hingga 2018.
"Pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada setiap korban agar tak melaporkan ke orangtua masing-masing," kata dia, ditulis merdeka.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lainnya. Kita juga memeriksa psikologis pelaku," pungkasnya.(int/nol)
"DR ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Diponegoro, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang, Rabu (26/9/18).
Penangkapannya bermula ketika LM (40) melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, berusia 8 tahun. "Dari pengakuan korban, pelaku mencabuli dengan cara memegang kemaluan korban," kata Angga.
Perbuatan DR membuat orangtua korban emosi lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan LM, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Kemudian diinterogasi, dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku telah mencabuli 8 orang anak-anak lainnya. Mereka semua berusia sekitar 4 hingga 8 tahun. Para korban diperdaya dengan iming-iming uang jajan.
"Modusnya, pelaku datang ke rumah korban, lalu memanggil teman-teman korban lainnya. Jadi para korban ini adalah teman dari cucu pelaku," kata Angga.
Angga menjelaskan, ternyata perbuatan pelaku sudah bertahun-tahun terjadi dan baru kali ini terungkap. Kejadian berlangsung dari tahun 2016 hingga 2018.
"Pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada setiap korban agar tak melaporkan ke orangtua masing-masing," kata dia, ditulis merdeka.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lainnya. Kita juga memeriksa psikologis pelaku," pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU