PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Sapol PP Rohul Amankan Pelayan Cafe di Kecamatan Bangun Purba
ROKAN HULU, Riauin.com - Satpol PP Kabupaten Rokan hulu jumat(21/9)telah mengamankandua plaayan wanita dan pemilik caefe di kecamatan bangun purba Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP‎) Kabupaten Rokan Hulu Andi Anto SH,MH melalui WhatsApp nya senen (24/9/2018). mengatakan keberadaan aktifitas warung remang-remang di wilayah Kecamatan Bangun Purba dan sekitarnya sudah meresahkan warga, karena keberadaannya sudah menjurus tempat peredaran narkoba, prostitusi, hingga tempat berkumpulnya ninja-ninja sawit.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten (Satpol PP dan Damkar) Rokan Hulu bertindak cepat melakukan operasi pencegahan dan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah tersebut. “Ungkapnya.
Operasi yang dimpimpin oleh Kasi Ketentraman ketertiban Umum dan pengamanan Eko Karya Pramono, SP. Kasi PTI Midarus, S Sos, dan Kanit Provost Kris Ashari. Juga melibatkan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol dan Damkar masing-masing Oksanora. SH dan Syamsul Kamal SH, operasi disaksikan Camat Bangun Purba, Admiral, sebagai perwakilan
pemerintah kecamatan.
Dalam operasi itu, tim menyisir satu persatu warung remang-remang yang ada di wilayah Desa Bangun Purba Barat. Hasil operasi, petugas berhasil amankan 17 botol minuman keras (Miras), 2 ember tuak, serta seperangkat sound sistem dari sebuah warung remang-remang di Desa Bangun Purba Barat.
Juga diamankan dua wanita serta seorang pemilik warung remang-remang, mereka digelandang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul untuk dimintai keterangan guna kebutuhan penyelidikan.
Diakui Camat Bangun Purba, Admiral, aktifitas warung remang-remang di Kecamatan Bangun Purba sudah sangat meresahkan masyarakat. Menjamurnya warung remang-remang tersebut, menjadi salah satu sebab meningkatnya tindak kriminalitas terutama dikalangan remaja.
“Atas nama masyarakat Bangun Purba, saya berterimakasih ke Satpol PP dan Damkar Rohul atas tindakan cepatnya. Kami berharap razia seperti ini, rutin dilgelar agar keberadaan warung remang-remang tidak berkembang di Kecamatan Bangun Purba,†harap Camat.
Sikapi operasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Andi Yanto SH.MH melalui PPNS Satpol PP Syamsul Kamal SH mengatakan, operasi penertiban warung remang-remang didasari banyaknya laporan masyarakat terhadap maraknya aktifitas warung remang-remang di wiliyah Bangun Purba.
Kemudian, terkait adanya temuan dalam operasi itu, Syamsul Kamal menyatakan pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2009 Tetang Pelarangan dan penertiban Pekat.
“Kita akan proses hingga tahap pengadilan, kita akan menjerat mereka sesuai Perda No 1 Tahun 2009. jika terbukti, maka Pemilik usaha terancam hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),†tegasnya.
Bukan hanya di Bangun Purba, Syamsul Kamal menegaskan, operasi penertiban juga akan dilakukan ke seluruh wilayah kabupaten Rohul.Dirinya menghimbau ke seluruh pemilik usaha warung remang-remang agar tidak lagi melakukan usaha ilegal, karena akan ada tindakan tegas dari Satpol PP sesuai Perintah Bupati Rohul H.Sukiman. ***(yus)
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten (Satpol PP dan Damkar) Rokan Hulu bertindak cepat melakukan operasi pencegahan dan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah tersebut. “Ungkapnya.
Operasi yang dimpimpin oleh Kasi Ketentraman ketertiban Umum dan pengamanan Eko Karya Pramono, SP. Kasi PTI Midarus, S Sos, dan Kanit Provost Kris Ashari. Juga melibatkan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol dan Damkar masing-masing Oksanora. SH dan Syamsul Kamal SH, operasi disaksikan Camat Bangun Purba, Admiral, sebagai perwakilan
pemerintah kecamatan.
Dalam operasi itu, tim menyisir satu persatu warung remang-remang yang ada di wilayah Desa Bangun Purba Barat. Hasil operasi, petugas berhasil amankan 17 botol minuman keras (Miras), 2 ember tuak, serta seperangkat sound sistem dari sebuah warung remang-remang di Desa Bangun Purba Barat.
Juga diamankan dua wanita serta seorang pemilik warung remang-remang, mereka digelandang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul untuk dimintai keterangan guna kebutuhan penyelidikan.
Diakui Camat Bangun Purba, Admiral, aktifitas warung remang-remang di Kecamatan Bangun Purba sudah sangat meresahkan masyarakat. Menjamurnya warung remang-remang tersebut, menjadi salah satu sebab meningkatnya tindak kriminalitas terutama dikalangan remaja.
“Atas nama masyarakat Bangun Purba, saya berterimakasih ke Satpol PP dan Damkar Rohul atas tindakan cepatnya. Kami berharap razia seperti ini, rutin dilgelar agar keberadaan warung remang-remang tidak berkembang di Kecamatan Bangun Purba,†harap Camat.
Sikapi operasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Andi Yanto SH.MH melalui PPNS Satpol PP Syamsul Kamal SH mengatakan, operasi penertiban warung remang-remang didasari banyaknya laporan masyarakat terhadap maraknya aktifitas warung remang-remang di wiliyah Bangun Purba.
Kemudian, terkait adanya temuan dalam operasi itu, Syamsul Kamal menyatakan pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2009 Tetang Pelarangan dan penertiban Pekat.
“Kita akan proses hingga tahap pengadilan, kita akan menjerat mereka sesuai Perda No 1 Tahun 2009. jika terbukti, maka Pemilik usaha terancam hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),†tegasnya.
Bukan hanya di Bangun Purba, Syamsul Kamal menegaskan, operasi penertiban juga akan dilakukan ke seluruh wilayah kabupaten Rohul.Dirinya menghimbau ke seluruh pemilik usaha warung remang-remang agar tidak lagi melakukan usaha ilegal, karena akan ada tindakan tegas dari Satpol PP sesuai Perintah Bupati Rohul H.Sukiman. ***(yus)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU