PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Hendak Beli Nasi Goreng, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru
PEKANBARU, Riauin.com - Satnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Ditreskrimum Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 4,5 kg shabu dan 3.009 butir ekstasi di wilayah Pekanbaru. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa ada dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh beberapa orang asal Dumai.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan di pinggir Jalan Kaharudin Nasution pada 2 September 2018.
"Sekitar pukul 05.00, saat itu ada tiga orang pengedar dalam mobil Avanza. Pengakuannya tengah membeli nasi goreng. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti," jelas Edy pada Rabu (12/9/2018).
Dari penggeledahan tersebut ditemukan lima paket sabu dan tiga paket ekstasi yang total harganya senilai Rp 5 miliar lebih. Polisi juga mengamankan tiga orang terduga yakni HH (32) selaku kepala pengedar, dan AS (22) dan MP (22) selaku pendamping.
"Ketiganya merupakan warga Dumai yang membawa narkoba tersebut ke Pekanbaru untuk diedarkan di sini," kata Edy.
Edy menjelaskan bahwa dari pengakuan HH, ia sebelumnya sudah dua kali menjadi pendamping pengedar. Kali ini merupakan kali pertama ia menjadi ketua pengedar dan merekrut dua orang pemuda selaku pendampingnya.
"Saat ini kita masih mengembangkan jalur perederannya yang diduga masuk dari Malaysia. Sementara para pelaku diancam hukuman mati hingga minimal lima tahun penjara," pungkas Edy.(int/nol)
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa ada dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh beberapa orang asal Dumai.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan di pinggir Jalan Kaharudin Nasution pada 2 September 2018.
"Sekitar pukul 05.00, saat itu ada tiga orang pengedar dalam mobil Avanza. Pengakuannya tengah membeli nasi goreng. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti," jelas Edy pada Rabu (12/9/2018).
Dari penggeledahan tersebut ditemukan lima paket sabu dan tiga paket ekstasi yang total harganya senilai Rp 5 miliar lebih. Polisi juga mengamankan tiga orang terduga yakni HH (32) selaku kepala pengedar, dan AS (22) dan MP (22) selaku pendamping.
"Ketiganya merupakan warga Dumai yang membawa narkoba tersebut ke Pekanbaru untuk diedarkan di sini," kata Edy.
Edy menjelaskan bahwa dari pengakuan HH, ia sebelumnya sudah dua kali menjadi pendamping pengedar. Kali ini merupakan kali pertama ia menjadi ketua pengedar dan merekrut dua orang pemuda selaku pendampingnya.
"Saat ini kita masih mengembangkan jalur perederannya yang diduga masuk dari Malaysia. Sementara para pelaku diancam hukuman mati hingga minimal lima tahun penjara," pungkas Edy.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU