PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dilepas Kerabat, Tiga Tersangka Korupsi Danau Buatan Dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk
PEKANBARU, Riauin.com - Tiga tersangka kasus korupsi Danau Buatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Kamis (6/9/2018) pagi di eksekusi ke Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Pemindahan tiga tesangka dari Rutan Bagansiapiapi, diwarnai suasa haru dari kerabat para tersangka yang telah menunggu di depan Rutan untuk melihat dan memberikan semangat.
Ketiga tersangka tampak lesu saat di giring menuju mobil yang telah terparkir di depan Rutan dengan pengawalan.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin menyebutkan, ketiga tersangka akan di pindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk.
"Tiga tersangka akan kita titipkan ke Rutan Sialang Bungkuk karena akan menjalani persidangan, "kata Mohtar.
Mohtar menjelaskan, ketiga tersangka yakni WR, T serta S akan menjalani sidang perdana pada tanggal 13 september 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam kasus korupsi pembangunan danau buatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut, kerugian negara setelah di hitung berkisar Rp 490 juta.
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1,"pungkasnya.(int/nol)
Pemindahan tiga tesangka dari Rutan Bagansiapiapi, diwarnai suasa haru dari kerabat para tersangka yang telah menunggu di depan Rutan untuk melihat dan memberikan semangat.
Ketiga tersangka tampak lesu saat di giring menuju mobil yang telah terparkir di depan Rutan dengan pengawalan.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin menyebutkan, ketiga tersangka akan di pindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk.
"Tiga tersangka akan kita titipkan ke Rutan Sialang Bungkuk karena akan menjalani persidangan, "kata Mohtar.
Mohtar menjelaskan, ketiga tersangka yakni WR, T serta S akan menjalani sidang perdana pada tanggal 13 september 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam kasus korupsi pembangunan danau buatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut, kerugian negara setelah di hitung berkisar Rp 490 juta.
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1,"pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU