PILIHAN
Dilepas Kerabat, Tiga Tersangka Korupsi Danau Buatan Dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk
PEKANBARU, Riauin.com - Tiga tersangka kasus korupsi Danau Buatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Kamis (6/9/2018) pagi di eksekusi ke Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Pemindahan tiga tesangka dari Rutan Bagansiapiapi, diwarnai suasa haru dari kerabat para tersangka yang telah menunggu di depan Rutan untuk melihat dan memberikan semangat.
Ketiga tersangka tampak lesu saat di giring menuju mobil yang telah terparkir di depan Rutan dengan pengawalan.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin menyebutkan, ketiga tersangka akan di pindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk.
"Tiga tersangka akan kita titipkan ke Rutan Sialang Bungkuk karena akan menjalani persidangan, "kata Mohtar.
Mohtar menjelaskan, ketiga tersangka yakni WR, T serta S akan menjalani sidang perdana pada tanggal 13 september 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam kasus korupsi pembangunan danau buatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut, kerugian negara setelah di hitung berkisar Rp 490 juta.
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1,"pungkasnya.(int/nol)
Pemindahan tiga tesangka dari Rutan Bagansiapiapi, diwarnai suasa haru dari kerabat para tersangka yang telah menunggu di depan Rutan untuk melihat dan memberikan semangat.
Ketiga tersangka tampak lesu saat di giring menuju mobil yang telah terparkir di depan Rutan dengan pengawalan.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin menyebutkan, ketiga tersangka akan di pindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk.
"Tiga tersangka akan kita titipkan ke Rutan Sialang Bungkuk karena akan menjalani persidangan, "kata Mohtar.
Mohtar menjelaskan, ketiga tersangka yakni WR, T serta S akan menjalani sidang perdana pada tanggal 13 september 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam kasus korupsi pembangunan danau buatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut, kerugian negara setelah di hitung berkisar Rp 490 juta.
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1,"pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT