PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Kerambah Dinas Perikanan Riau Ditangkap
PEKANBARU, Riauin.com - Buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengadaan kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Irwansyah Lintang berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (5/9/2018) pagi tadi.
Terkait penangkapan kuasa Dirut PT Primaboss Mobilindo itu, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo saat dihubungi wartawan melalui selularnya.
"Ya, tadi pagi (ditangkap) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan langsung dieksekusi ke Gobah, Lapas Klas II A Pekanbaru," kata Sri Odit Megonondo.
Terpidana Irwansyah Lintang terjerat korupsi pengadaan kerambah di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 Miliar. Statusnya sebagai terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, tertuang dalam putusan kasasi nomor: 348 K/PID.SUS/2014 tanggal 06 Oktober 2014.
Bentuk penyimpangannya, dengan membuat kerambah yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, seperti yang tertuang dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp2,6 Miliar. Irwansyah pun dinyatakan bersalah melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga sudah mengeksekusi Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat DKP Riau, Donny Gatot Trenggono yang ditangkap akhir Januari 2018 silam. Ia ditangkap saat masih mengenakan seragam ASN.
Di pengadilan tingkat pertama, Gatot divonis empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 juta subsider satu tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. (int/nol)
Terkait penangkapan kuasa Dirut PT Primaboss Mobilindo itu, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo saat dihubungi wartawan melalui selularnya.
"Ya, tadi pagi (ditangkap) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan langsung dieksekusi ke Gobah, Lapas Klas II A Pekanbaru," kata Sri Odit Megonondo.
Terpidana Irwansyah Lintang terjerat korupsi pengadaan kerambah di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 Miliar. Statusnya sebagai terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, tertuang dalam putusan kasasi nomor: 348 K/PID.SUS/2014 tanggal 06 Oktober 2014.
Bentuk penyimpangannya, dengan membuat kerambah yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, seperti yang tertuang dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp2,6 Miliar. Irwansyah pun dinyatakan bersalah melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga sudah mengeksekusi Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat DKP Riau, Donny Gatot Trenggono yang ditangkap akhir Januari 2018 silam. Ia ditangkap saat masih mengenakan seragam ASN.
Di pengadilan tingkat pertama, Gatot divonis empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 juta subsider satu tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU