PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Oknum Diduga pemakai Narkoba dan Exstasy di Amankan Polsek Ujungbatu
ROKAN HULU, Riauin.com - Unit Res Narkoba Polsek Ujung Batu Resor Rokan Hulu terus giat memberantas dan Memburu Pelaku Penyalah gunaan Narkoba hingga pada hari jumat (24/08/18) Timnya kembali berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar dan Pengguna narkotika jenis Pil exstasi.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH menjelskan“Kali ini pelaku yang kami tangkap yaitu RN alias Ci (31 th) . Seorang wanita yang merupakan pelayan Caffe Pak Uban di dusun Lintam warga jalan garuda Kelurahan Ujung Batu,Kecamatan ujung Batu, sedangkan seorang lagi Pemuda berinisial MA alias AN, warga jalan jelutung Kecamatan ujung Batu‎.
Kedua Pelaku di tangkap tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu di parkiran Caffe Pak Uban yang terletak di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamatan ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu jumat (24/8/18) tengah Malam, saat sedang mengantarkan pesanan dan sekligus melakukan Transaksi Pil exstasi,†ujar Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono SH kepada wartawan.
Berbekal dari informasi masyarakat, pemuda dan Pelayan Caffe ini berhasil ditangkap petugas lantaran sering mengkonsumsi dan menjadi kurir Pil Koplo (exstasi -red ), dan saat dilakukan penggeledhan dari Wanita Caffe tersebut di dapati membawa 1 setengh butir Pil exstasi yang dibungkus tisue warna putih dan Pil tersebut di letakan di dalam tas, serta 1 unit Handphone merk Samsung warna Hitam yang di dalamnya terdapat pesan singkat transaksi jual-beli pil ekstasi, turut di amankan sebagai barang bukti.
“Dalam pengakuan wanita caffe tersebut saat di interogasi , ia mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki yang bernama AN yang saat ini berada bersamanya,‎ Akhirnya Polisi menangkap keduanya dan membawa ke Polsek Ujung Batu.
“Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Mapolsek Ujung Batu dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,†pungkasnya.***(yus)
Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH menjelskan“Kali ini pelaku yang kami tangkap yaitu RN alias Ci (31 th) . Seorang wanita yang merupakan pelayan Caffe Pak Uban di dusun Lintam warga jalan garuda Kelurahan Ujung Batu,Kecamatan ujung Batu, sedangkan seorang lagi Pemuda berinisial MA alias AN, warga jalan jelutung Kecamatan ujung Batu‎.
Kedua Pelaku di tangkap tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu di parkiran Caffe Pak Uban yang terletak di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamatan ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu jumat (24/8/18) tengah Malam, saat sedang mengantarkan pesanan dan sekligus melakukan Transaksi Pil exstasi,†ujar Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono SH kepada wartawan.
Berbekal dari informasi masyarakat, pemuda dan Pelayan Caffe ini berhasil ditangkap petugas lantaran sering mengkonsumsi dan menjadi kurir Pil Koplo (exstasi -red ), dan saat dilakukan penggeledhan dari Wanita Caffe tersebut di dapati membawa 1 setengh butir Pil exstasi yang dibungkus tisue warna putih dan Pil tersebut di letakan di dalam tas, serta 1 unit Handphone merk Samsung warna Hitam yang di dalamnya terdapat pesan singkat transaksi jual-beli pil ekstasi, turut di amankan sebagai barang bukti.
“Dalam pengakuan wanita caffe tersebut saat di interogasi , ia mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki yang bernama AN yang saat ini berada bersamanya,‎ Akhirnya Polisi menangkap keduanya dan membawa ke Polsek Ujung Batu.
“Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Mapolsek Ujung Batu dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,†pungkasnya.***(yus)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU