• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Politik

Terkait Penghadangan Tokoh Penggerak Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Riau Menuai Kontrofersi

Redaksi
Senin, 27 Agustus 2018 08:13:21 WIB
Cetak
Maryan SH pengacara Profesional Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Terkait dengan penghadangan kedatangan salah satu tokoh penggerak Deklarasi 2019 Ganti Presiden, Neno Warisman di Riau hingga pemulangannya dari Pekanbaru ke Jakarta di Bandar udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sabtu sore hingga malam (25/08/2018). Menuai kontroversi dari berbagai pihak.

Hal in di sampaikan salah seorang  pengacara dari  Profesional Advokat Muda Riau Maryan.SH"ahad (26/8) mengatakan bahwasanya permasalahan ini merupakan gerakan bagian dari hak kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat baik Deklarasi #2019 ganti presiden maupun jokowi dua periode.

Secara konstitusional permasalan tersebut adalah Sah Inilah demokrasi, dalam situasi begini sudah lumrah ada yang pro dan kontra.

Menurut  Maryan SH terhadap kejadian tersebut merupakan dugaan korban penghadangan, karena kalau di lihat dari istilah Persekusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas."Maraknya Vidio dan Foto yang beredar di Medsos"

Ini mengenai urusan kemanusiaan (humanitarian af fairs) yang membahas tentang krisis dan darurat kemanusiaan. Persekusi didefenisikan kurang lebih sebagai perlakuan salah bisa dalam bentuk kekerasan (ancaman pembunuhan,pemenjaraan, semena-mena/tanpa proses peradilan, penyiksaan dan sejenisnya,"Ungkapnya.

Maupun Deskriminasi yang serius dan berkelanjutan (sustained) perlakuan salah ini dilakukan oleh pelaku bisa Negara atau kelompok yang tidak dapat dikendalikan oleh Negara, yang ditujukan kepada target dasar Ras, keyakinan, kebangsaan, keanggotaan kelompok, atau pandangan politik dan target,

,"Ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, ada tidak nya persekusi terhadap kejadian yang dialami Neno Warisman ? "Tutur Maryan.SH"

Alasan Aparat Penegak Hukum dalam pemulangan Neno Warisman tak lain dari Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), perlu di pahami bersama Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan.

Sedangkan ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.

Rian menambahkan Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 disebutkan Kamtibmas adalah keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum.

Serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

 Pada dasarnya merupakan segala kegiatan terencana dan berkesinambungan dalam rangka membina, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar menjadi paham dan taat kepada peraturan Perundang-undangan dan Norma-Norma sosial lainya serta berperan aktif dalam menciptakan, memilihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan swakarsa.

Menurut hemat Maryan.SH apabila persekusi seakan-akan ataupun benar terjadi terhadap Neno Warisman, maka bisa ditafsirkan bukan hanya kondisi keamanan masyarakat yang tidak cukup terkendali, tetapi juga kinerja Aparat Keamanan yang kurang optimal.

Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian bisa saja dinilai kurang optimal menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang membutuhkan.

Kemudian Bisa saja juga kepolisian dianggap kurang tegas menegakkan hukum karena ketidakmampuan mengendalikan perilaku sebagian warga masyarakat yang bertindak sendiri maupun provokator dalam kejadian penghadangan Neno Warisman tersebut,

," Persekusi bukan saja menunjukkan bermasalahnya kondisi keamanan masyarakat dan Penegakan Hukum (Law inforcemen) atas peristiwa yang disebut persekusi lebih dari itu? "tutur Maryan.SH"

Maka Maryan.SH meminta kepada Komnas HAM maupun petinggi Negara untuk menganalisa Permasalahan ini dan Segera ditindak Lanjuti apabila ada temuan maupun persoalan Hukum, karna mau Dibawa kemana Negara ini belum Siap Untuk Berdemokrasi "tutup Maryan.SH". (yus)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 2 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 3 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 4 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 5 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 6 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 7 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 8 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 9 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Terkini +INDEKS

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

22 Juli 2026
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
22 Juli 2026
Mencekam, Warga Teluk Lanus Siak Selamatkan Rekan dari Cengkeraman Harimau Pakai Sorot Lampu Ekskavator
22 Juli 2026
Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan
21 Juli 2026
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
21 Juli 2026
Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli
21 Juli 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
21 Juli 2026
Atasi Luapan Air di Jalan Sudirman, Pemprov Riau Siap Pasang Box Culvert Akhir Juli
21 Juli 2026
Defisit Fiskal Riau, Perusahaan Diajak Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Mahato-Simpang Manggala
21 Juli 2026
Hilang Kendali dan Masuk Jalur Lawan, Pemotor di Pekanbaru Hantam Pengendara Lain hingga 4 Orang Luka
21 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved