• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Politik

Terkait Penghadangan Tokoh Penggerak Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Riau Menuai Kontrofersi

Redaksi
Senin, 27 Agustus 2018 08:13:21 WIB
Cetak
Maryan SH pengacara Profesional Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Terkait dengan penghadangan kedatangan salah satu tokoh penggerak Deklarasi 2019 Ganti Presiden, Neno Warisman di Riau hingga pemulangannya dari Pekanbaru ke Jakarta di Bandar udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sabtu sore hingga malam (25/08/2018). Menuai kontroversi dari berbagai pihak.

Hal in di sampaikan salah seorang  pengacara dari  Profesional Advokat Muda Riau Maryan.SH"ahad (26/8) mengatakan bahwasanya permasalahan ini merupakan gerakan bagian dari hak kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat baik Deklarasi #2019 ganti presiden maupun jokowi dua periode.

Secara konstitusional permasalan tersebut adalah Sah Inilah demokrasi, dalam situasi begini sudah lumrah ada yang pro dan kontra.

Menurut  Maryan SH terhadap kejadian tersebut merupakan dugaan korban penghadangan, karena kalau di lihat dari istilah Persekusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas."Maraknya Vidio dan Foto yang beredar di Medsos"

Ini mengenai urusan kemanusiaan (humanitarian af fairs) yang membahas tentang krisis dan darurat kemanusiaan. Persekusi didefenisikan kurang lebih sebagai perlakuan salah bisa dalam bentuk kekerasan (ancaman pembunuhan,pemenjaraan, semena-mena/tanpa proses peradilan, penyiksaan dan sejenisnya,"Ungkapnya.

Maupun Deskriminasi yang serius dan berkelanjutan (sustained) perlakuan salah ini dilakukan oleh pelaku bisa Negara atau kelompok yang tidak dapat dikendalikan oleh Negara, yang ditujukan kepada target dasar Ras, keyakinan, kebangsaan, keanggotaan kelompok, atau pandangan politik dan target,

,"Ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, ada tidak nya persekusi terhadap kejadian yang dialami Neno Warisman ? "Tutur Maryan.SH"

Alasan Aparat Penegak Hukum dalam pemulangan Neno Warisman tak lain dari Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), perlu di pahami bersama Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan.

Sedangkan ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.

Rian menambahkan Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 disebutkan Kamtibmas adalah keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum.

Serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

 Pada dasarnya merupakan segala kegiatan terencana dan berkesinambungan dalam rangka membina, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar menjadi paham dan taat kepada peraturan Perundang-undangan dan Norma-Norma sosial lainya serta berperan aktif dalam menciptakan, memilihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan swakarsa.

Menurut hemat Maryan.SH apabila persekusi seakan-akan ataupun benar terjadi terhadap Neno Warisman, maka bisa ditafsirkan bukan hanya kondisi keamanan masyarakat yang tidak cukup terkendali, tetapi juga kinerja Aparat Keamanan yang kurang optimal.

Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian bisa saja dinilai kurang optimal menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang membutuhkan.

Kemudian Bisa saja juga kepolisian dianggap kurang tegas menegakkan hukum karena ketidakmampuan mengendalikan perilaku sebagian warga masyarakat yang bertindak sendiri maupun provokator dalam kejadian penghadangan Neno Warisman tersebut,

," Persekusi bukan saja menunjukkan bermasalahnya kondisi keamanan masyarakat dan Penegakan Hukum (Law inforcemen) atas peristiwa yang disebut persekusi lebih dari itu? "tutur Maryan.SH"

Maka Maryan.SH meminta kepada Komnas HAM maupun petinggi Negara untuk menganalisa Permasalahan ini dan Segera ditindak Lanjuti apabila ada temuan maupun persoalan Hukum, karna mau Dibawa kemana Negara ini belum Siap Untuk Berdemokrasi "tutup Maryan.SH". (yus)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi

04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved