• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Politik

Hari Ketiga Penerapan Perda

Sudah 44 Orang Didenda karena Buang Sampah Sembarangan

Redaksi
Sabtu, 04 Agustus 2018 05:33:03 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com - Tiga hari pasca diberlakukannya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menangkap 44 oknum masyarakat yang masih membuang sampah di sembarang tempat. 44 orang ini terhitung sejak diberlakukannya penegakan Perda pada tanggal 1 Agustus 2018 sampai hari ini.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap akan memberikan sanksi dan meminta masyarakat yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan untuk membuat surat perjanjian tidak mengulang kembali.

"Di hari pertama kita amankan 16 orang, lalu 22 orang dan hari ini 6 orang. Harapan kita dengan penegakan perda yang kita lakukan ini tentunya masyarakat tidak melanggar dan membuang sampah sembarangan. Kita mendidik masyarakat untuk patuh dan taat pada aturan," kata Agus, Jumat (3/8/2018).

Agus menyebut, dari hasil penangkapan yang dilakukan tim yustisi, mayoritas masyarakat masih belum mengetahui jika membuang sampah sembarang tempat dan di luar dari waktu yang ditentukan akan didenda.

"Masih ada masyarakat tidak tahu terkait penegakan Perda ini. Tapi kalau titik-titik pembuangan sampah sudah diamankan, kita berharap masyarakat pun patuh," ujarnya.

Mantan Kepala Kesbangpol Pekanbaru ini menambahkan, jika hari Senin nanti masih ada masyarakat yang membandel dan menyebut masih belum tahu tentang penegakan Perda, dirinya tidak akan mentolerir lagi.

"Kita sudah sampaikan ke media rutin. Bahkan sudah sejak lama malah sosialisasi ini dilakukan. Jika masih menyebut tak tahu juga, kita tak mentolerirnya dan akan tetap memberikan sanksi denda Rp2,5 juta," ungkapnya.

Saat disinggung kemana anggaran pembayaran denda yang nantinya diberikan oknum masyarakat yang tertangkap membuang sampah disembarang tempat dan diluar waktu yang telah ditentukan, Agus hanya menjawab diplomatis.

"Nantinya uang denda akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Warga nanti bayar ke Bank dan buktinya bisa ditunjukan saat mengambil KTP yang kita tahan. Untuk sekarang kita buat surat perjanjian dan menahan KTP," pungkasnya.

Sementara itu dari pantauan wartawan, meski perda sampah sudah ditegakkan namun masih banyak warga membuang sampah di pinggir jalan. Akibatnya, di pinggir-pinggir jalan terlihat onggokan sampah seperti jalan Tuanku Tambusai, dan HR Soebrantas.

"Lah katanya didenda, tapi sampai sekarang sampahnya belum diangkut, bagaimana ini? Kok tidak relevan dengan kenyataannya, tak ada bedanya denda ndak denda," kata Ardo, salah seorang warga yang mengaku miris melihat onggokan sampah tersebut.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
10 September 2026
Pemprov Riau Rekayasa Lalu Lintas Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved