PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Bejat! Ayah di Bengkalis Gauli Anak Selama Tiga Tahun
BENGKALIS, Riauin.com - Seorang ayah di Bengkalis tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku SMP. Perbuatan bejat itu rupanya berlangsung selama tiga tahun.
Kepada sejumlah wartawan, pelaku berinisial J mengaku khilaf. Perbuatan dilakukan karena stres akibat cerai dengan istri, tahun 2007 lalu. Usai berpisah, ia membawa korban tinggal bersamanya di kediaman.
Entah apa yang merasut pikirannya, pelaku tega menggauli anak sendiri ketika tidur malam.
"Saya stres pak, merasa diperendahkan istri saya. Karena dia yang menceraikan saya. Itulah pikiran sudah tak tenang," aku J, Rabu (2/8/2018) saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
THL kebersihan Selat Baru ini sudah tidak ingat berkali perbuatan itu dilakukan terhadap korban. Setidaknya, pelaku mengaku satu minggu satu kali meniduri korban sejak tahun 2015 hingga ditangkap Polisi, Mei 2018 lalu.
Agar korban tidak hamil, pelaku menggunakan alat kontrasepsi. "Kejadian pertama sekali saya dah tak ingat, udah lama. Tidak pernah mengancam pak," ujarnya tertunduk lesu.
Perbuatan dilakukan setelah pelaku dalam pengaruh minuman keras. Ia mengaku menyesali perbuatannya. "Sadar tidak, saya melakukan itu keadaan mabuk, pikiran tidak tenang," kilah pelaku lagi.
Kepala Seksi Pidana Umum Roy Carles melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan R Prayogo yang menangani mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Korban membeberkan perbuatan bejat sang ayah karena sakit hati terus digauli.
"Pelaku ayah kandung korban. Perbuatan itu dilakukan sejak korban kelas 1 SMP sampai kini kelas 3 SMP, umur korban 16 tahun sekarang," terangnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bengkalis, Irvan menuturkan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Hari ini tahap II. Karena ini kasus atensi pemerintah, sesuai undang-undang itu ancaman maksimal 20 tahun (penjara)," singkatnya. (int/nol)
Kepada sejumlah wartawan, pelaku berinisial J mengaku khilaf. Perbuatan dilakukan karena stres akibat cerai dengan istri, tahun 2007 lalu. Usai berpisah, ia membawa korban tinggal bersamanya di kediaman.
Entah apa yang merasut pikirannya, pelaku tega menggauli anak sendiri ketika tidur malam.
"Saya stres pak, merasa diperendahkan istri saya. Karena dia yang menceraikan saya. Itulah pikiran sudah tak tenang," aku J, Rabu (2/8/2018) saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
THL kebersihan Selat Baru ini sudah tidak ingat berkali perbuatan itu dilakukan terhadap korban. Setidaknya, pelaku mengaku satu minggu satu kali meniduri korban sejak tahun 2015 hingga ditangkap Polisi, Mei 2018 lalu.
Agar korban tidak hamil, pelaku menggunakan alat kontrasepsi. "Kejadian pertama sekali saya dah tak ingat, udah lama. Tidak pernah mengancam pak," ujarnya tertunduk lesu.
Perbuatan dilakukan setelah pelaku dalam pengaruh minuman keras. Ia mengaku menyesali perbuatannya. "Sadar tidak, saya melakukan itu keadaan mabuk, pikiran tidak tenang," kilah pelaku lagi.
Kepala Seksi Pidana Umum Roy Carles melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan R Prayogo yang menangani mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Korban membeberkan perbuatan bejat sang ayah karena sakit hati terus digauli.
"Pelaku ayah kandung korban. Perbuatan itu dilakukan sejak korban kelas 1 SMP sampai kini kelas 3 SMP, umur korban 16 tahun sekarang," terangnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bengkalis, Irvan menuturkan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Hari ini tahap II. Karena ini kasus atensi pemerintah, sesuai undang-undang itu ancaman maksimal 20 tahun (penjara)," singkatnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut