PILIHAN
Bejat! Ayah di Bengkalis Gauli Anak Selama Tiga Tahun
BENGKALIS, Riauin.com - Seorang ayah di Bengkalis tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku SMP. Perbuatan bejat itu rupanya berlangsung selama tiga tahun.
Kepada sejumlah wartawan, pelaku berinisial J mengaku khilaf. Perbuatan dilakukan karena stres akibat cerai dengan istri, tahun 2007 lalu. Usai berpisah, ia membawa korban tinggal bersamanya di kediaman.
Entah apa yang merasut pikirannya, pelaku tega menggauli anak sendiri ketika tidur malam.
"Saya stres pak, merasa diperendahkan istri saya. Karena dia yang menceraikan saya. Itulah pikiran sudah tak tenang," aku J, Rabu (2/8/2018) saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
THL kebersihan Selat Baru ini sudah tidak ingat berkali perbuatan itu dilakukan terhadap korban. Setidaknya, pelaku mengaku satu minggu satu kali meniduri korban sejak tahun 2015 hingga ditangkap Polisi, Mei 2018 lalu.
Agar korban tidak hamil, pelaku menggunakan alat kontrasepsi. "Kejadian pertama sekali saya dah tak ingat, udah lama. Tidak pernah mengancam pak," ujarnya tertunduk lesu.
Perbuatan dilakukan setelah pelaku dalam pengaruh minuman keras. Ia mengaku menyesali perbuatannya. "Sadar tidak, saya melakukan itu keadaan mabuk, pikiran tidak tenang," kilah pelaku lagi.
Kepala Seksi Pidana Umum Roy Carles melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan R Prayogo yang menangani mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Korban membeberkan perbuatan bejat sang ayah karena sakit hati terus digauli.
"Pelaku ayah kandung korban. Perbuatan itu dilakukan sejak korban kelas 1 SMP sampai kini kelas 3 SMP, umur korban 16 tahun sekarang," terangnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bengkalis, Irvan menuturkan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Hari ini tahap II. Karena ini kasus atensi pemerintah, sesuai undang-undang itu ancaman maksimal 20 tahun (penjara)," singkatnya. (int/nol)
Kepada sejumlah wartawan, pelaku berinisial J mengaku khilaf. Perbuatan dilakukan karena stres akibat cerai dengan istri, tahun 2007 lalu. Usai berpisah, ia membawa korban tinggal bersamanya di kediaman.
Entah apa yang merasut pikirannya, pelaku tega menggauli anak sendiri ketika tidur malam.
"Saya stres pak, merasa diperendahkan istri saya. Karena dia yang menceraikan saya. Itulah pikiran sudah tak tenang," aku J, Rabu (2/8/2018) saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
THL kebersihan Selat Baru ini sudah tidak ingat berkali perbuatan itu dilakukan terhadap korban. Setidaknya, pelaku mengaku satu minggu satu kali meniduri korban sejak tahun 2015 hingga ditangkap Polisi, Mei 2018 lalu.
Agar korban tidak hamil, pelaku menggunakan alat kontrasepsi. "Kejadian pertama sekali saya dah tak ingat, udah lama. Tidak pernah mengancam pak," ujarnya tertunduk lesu.
Perbuatan dilakukan setelah pelaku dalam pengaruh minuman keras. Ia mengaku menyesali perbuatannya. "Sadar tidak, saya melakukan itu keadaan mabuk, pikiran tidak tenang," kilah pelaku lagi.
Kepala Seksi Pidana Umum Roy Carles melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan R Prayogo yang menangani mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Korban membeberkan perbuatan bejat sang ayah karena sakit hati terus digauli.
"Pelaku ayah kandung korban. Perbuatan itu dilakukan sejak korban kelas 1 SMP sampai kini kelas 3 SMP, umur korban 16 tahun sekarang," terangnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bengkalis, Irvan menuturkan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Hari ini tahap II. Karena ini kasus atensi pemerintah, sesuai undang-undang itu ancaman maksimal 20 tahun (penjara)," singkatnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah