PILIHAN
KPK Kembali Periksa Idrus Marham terkait Suap PLTU Riau-I
Jakarta, Riauin.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Sosial Idrus Marham dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
"Kamis (hari ini), direncanakan pemeriksaan Idrus Marham sebagai saksi dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).
Febri mengatakan penyidik KPK perlu menggali dan mengklarifikasi sejumlah hal kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu. Menurut Febri, penyidik KPK sebelumnya mencecar Idrus soal dugaan suap dan pertemuan dengan para tersangka.
"Tentu itu masih didalami lebih lanjut. Saat itu kan sebagai mantan Sekjen Golkar yang kebetulan sekarang menjabat sebagai menteri sosial," ujarnya.
Sebelumnya Idrus sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (19/7). Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk Johannes Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus diperiksa selama kurang lebih 11 jam.
Idrus mengakui mengenal Eni dan Kotjo. Ia sudah menganggap Eni sebagai adiknya. Sedangkan dengan Kotjo yang juga Bos Apac Group itu, Idrus mengaku sudah mengenal lama.
"Jadi ini semua teman saya, Pak Johannes juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya. Kemudian saya kenal, memang kenal," kata Idrus.
Idrus mengatakan bakal memenuhi panggilan kedua yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu. Menurut Idrus, pemanggilan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pekan lalu yang belum rampung.
"Insya Allah hari Kamis saya sudah janji [untuk melanjutkan pemeriksaan]," kata Idrus, di Istana Bogor, Selasa (24/7).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.
KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto, serta Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq.(int/nol)
"Kamis (hari ini), direncanakan pemeriksaan Idrus Marham sebagai saksi dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).
Febri mengatakan penyidik KPK perlu menggali dan mengklarifikasi sejumlah hal kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu. Menurut Febri, penyidik KPK sebelumnya mencecar Idrus soal dugaan suap dan pertemuan dengan para tersangka.
"Tentu itu masih didalami lebih lanjut. Saat itu kan sebagai mantan Sekjen Golkar yang kebetulan sekarang menjabat sebagai menteri sosial," ujarnya.
Sebelumnya Idrus sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (19/7). Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk Johannes Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus diperiksa selama kurang lebih 11 jam.
Idrus mengakui mengenal Eni dan Kotjo. Ia sudah menganggap Eni sebagai adiknya. Sedangkan dengan Kotjo yang juga Bos Apac Group itu, Idrus mengaku sudah mengenal lama.
"Jadi ini semua teman saya, Pak Johannes juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya. Kemudian saya kenal, memang kenal," kata Idrus.
Idrus mengatakan bakal memenuhi panggilan kedua yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu. Menurut Idrus, pemanggilan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pekan lalu yang belum rampung.
"Insya Allah hari Kamis saya sudah janji [untuk melanjutkan pemeriksaan]," kata Idrus, di Istana Bogor, Selasa (24/7).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.
KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto, serta Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq.(int/nol)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah