PILIHAN
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Sebanyak Rp480 Miliar Anggaran Ciptada tak Bisa Dilaksanakan
SEBANYAK Rp480 miliar anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau tak bisa dijalankan tahun ini. Penyebabnya, karena sejumlah kegiatan yang terdapat dinomenklatur tersebut bukanlah kewenangan Ciptada Riau.
"Kalau bukan kewenangan kita bagaimana kita bisa menjalankan," kata Kepala Ciptada Riau, kemarin.
Diantara kegiatan yang tak bisa dilaksanakan tersebut seperti, infrastruktur pedesaan, irigasi, air minum pedesaan dengan membuat sumur bor di desa serta pemukiman di pedesaan.
Faktor penghambatnya karena didalam ketentuan dalam undang-undang 23 tahun 2014, tertanggal 23 oktober 2014 baru diundangkan. Sementara kegiatan tersebut baru digunakan pada Oktober 2015. Sementara penyusunan anggarannya dilaksanakan pada Januari, Maret, April 2015.
"Sejumlah kegiatan yang tak bisa dilaksanakan itu dimasukan karena waktu itu masih pakai PP 58 tahun 2006, sehingga desa masih kita masukan. Namun ternyata, pada Oktober 2015 barang itu tak boleh dilaksanakan. Inilah menjadi penghambat kenapa tak memungkinkan dilaksanakan," papar Dwi.
Ada pun sebelumnya, sejumlah kegiatan sempat dilaksanakan dengan alasan ingin mengejar target realisasi. Namun karena adanya perubahan regulasi itu, menyebabkan temuan oleh BPK RI Perwakilan Riau sebesar Rp119 miliar.
"Saya akan pertanggungjawaban soal temuan dari BPK itu. Cuma masalahnyakan karena ada perubahan regulasi itu. Saya pasti akan jelaskan persoalannya apa," papar Dwi.(ria/mc)
"Kalau bukan kewenangan kita bagaimana kita bisa menjalankan," kata Kepala Ciptada Riau, kemarin.
Diantara kegiatan yang tak bisa dilaksanakan tersebut seperti, infrastruktur pedesaan, irigasi, air minum pedesaan dengan membuat sumur bor di desa serta pemukiman di pedesaan.
Faktor penghambatnya karena didalam ketentuan dalam undang-undang 23 tahun 2014, tertanggal 23 oktober 2014 baru diundangkan. Sementara kegiatan tersebut baru digunakan pada Oktober 2015. Sementara penyusunan anggarannya dilaksanakan pada Januari, Maret, April 2015.
"Sejumlah kegiatan yang tak bisa dilaksanakan itu dimasukan karena waktu itu masih pakai PP 58 tahun 2006, sehingga desa masih kita masukan. Namun ternyata, pada Oktober 2015 barang itu tak boleh dilaksanakan. Inilah menjadi penghambat kenapa tak memungkinkan dilaksanakan," papar Dwi.
Ada pun sebelumnya, sejumlah kegiatan sempat dilaksanakan dengan alasan ingin mengejar target realisasi. Namun karena adanya perubahan regulasi itu, menyebabkan temuan oleh BPK RI Perwakilan Riau sebesar Rp119 miliar.
"Saya akan pertanggungjawaban soal temuan dari BPK itu. Cuma masalahnyakan karena ada perubahan regulasi itu. Saya pasti akan jelaskan persoalannya apa," papar Dwi.(ria/mc)
Berita Lainnya
Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap
Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar
Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara
Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan
Serangan Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, 10 Orang Terluka
Siswa di Inhil Dialihkan Belajar Daring Setelah Harimau Sumatera Mangsa Ternak dan Masuk Pemukiman
Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap
Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar
Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara
Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan
Serangan Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, 10 Orang Terluka
Siswa di Inhil Dialihkan Belajar Daring Setelah Harimau Sumatera Mangsa Ternak dan Masuk Pemukiman