PILIHAN
Sebanyak Rp480 Miliar Anggaran Ciptada tak Bisa Dilaksanakan
SEBANYAK Rp480 miliar anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau tak bisa dijalankan tahun ini. Penyebabnya, karena sejumlah kegiatan yang terdapat dinomenklatur tersebut bukanlah kewenangan Ciptada Riau.
"Kalau bukan kewenangan kita bagaimana kita bisa menjalankan," kata Kepala Ciptada Riau, kemarin.
Diantara kegiatan yang tak bisa dilaksanakan tersebut seperti, infrastruktur pedesaan, irigasi, air minum pedesaan dengan membuat sumur bor di desa serta pemukiman di pedesaan.
Faktor penghambatnya karena didalam ketentuan dalam undang-undang 23 tahun 2014, tertanggal 23 oktober 2014 baru diundangkan. Sementara kegiatan tersebut baru digunakan pada Oktober 2015. Sementara penyusunan anggarannya dilaksanakan pada Januari, Maret, April 2015.
"Sejumlah kegiatan yang tak bisa dilaksanakan itu dimasukan karena waktu itu masih pakai PP 58 tahun 2006, sehingga desa masih kita masukan. Namun ternyata, pada Oktober 2015 barang itu tak boleh dilaksanakan. Inilah menjadi penghambat kenapa tak memungkinkan dilaksanakan," papar Dwi.
Ada pun sebelumnya, sejumlah kegiatan sempat dilaksanakan dengan alasan ingin mengejar target realisasi. Namun karena adanya perubahan regulasi itu, menyebabkan temuan oleh BPK RI Perwakilan Riau sebesar Rp119 miliar.
"Saya akan pertanggungjawaban soal temuan dari BPK itu. Cuma masalahnyakan karena ada perubahan regulasi itu. Saya pasti akan jelaskan persoalannya apa," papar Dwi.(ria/mc)
"Kalau bukan kewenangan kita bagaimana kita bisa menjalankan," kata Kepala Ciptada Riau, kemarin.
Diantara kegiatan yang tak bisa dilaksanakan tersebut seperti, infrastruktur pedesaan, irigasi, air minum pedesaan dengan membuat sumur bor di desa serta pemukiman di pedesaan.
Faktor penghambatnya karena didalam ketentuan dalam undang-undang 23 tahun 2014, tertanggal 23 oktober 2014 baru diundangkan. Sementara kegiatan tersebut baru digunakan pada Oktober 2015. Sementara penyusunan anggarannya dilaksanakan pada Januari, Maret, April 2015.
"Sejumlah kegiatan yang tak bisa dilaksanakan itu dimasukan karena waktu itu masih pakai PP 58 tahun 2006, sehingga desa masih kita masukan. Namun ternyata, pada Oktober 2015 barang itu tak boleh dilaksanakan. Inilah menjadi penghambat kenapa tak memungkinkan dilaksanakan," papar Dwi.
Ada pun sebelumnya, sejumlah kegiatan sempat dilaksanakan dengan alasan ingin mengejar target realisasi. Namun karena adanya perubahan regulasi itu, menyebabkan temuan oleh BPK RI Perwakilan Riau sebesar Rp119 miliar.
"Saya akan pertanggungjawaban soal temuan dari BPK itu. Cuma masalahnyakan karena ada perubahan regulasi itu. Saya pasti akan jelaskan persoalannya apa," papar Dwi.(ria/mc)
Berita Lainnya
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023