PILIHAN
Paslon Gubri Diminta Buka Rekening Sumbangan Dana Kampanye
PEKANBARU, Riauin.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menginstruksikan kepada masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau untuk segera membuka rekening baru untuk menampung sumbangan dana kampanye.
Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, bahwa pembukaan rekening bank paslon tersebut untuk menampung sumbangan dana kampanye dari perseorangan, perusahaan, badan usaha, swasta maupun parpol pendukung kepada paslon maupun si paslon itu sendiri.
"Terhitung hari ini sudah boleh buka rekening dana kampanye di bank umum. Lebih cepat lebih bagus," kata Ilham di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (12/2/2018) siang.
Ia menguraikan bahwa kewajiban paslon di Pilkada Serentak 2018 salah satunya mengenai rekening baru telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
"Melalui rekening baru ini, nanti sumbangan ke paslon bisa dimonitor. Jadi bisa lebih transparan," ujarnya.
Bahkan, ia pun meminta kepada tim masing-masing paslon untuk melaporkan segala pengeluaran dana kampanye mereka terhitung sejak dimulainya pencabutan nomor urut paslon pada Selasa (12/2/2018) besok di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
"Misal tanggal 13-14 Februari besok, ada pengeluaran dana kampanye silakan itu dilaporkan ke KPU," tandasnya.(int/nol))
Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, bahwa pembukaan rekening bank paslon tersebut untuk menampung sumbangan dana kampanye dari perseorangan, perusahaan, badan usaha, swasta maupun parpol pendukung kepada paslon maupun si paslon itu sendiri.
"Terhitung hari ini sudah boleh buka rekening dana kampanye di bank umum. Lebih cepat lebih bagus," kata Ilham di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (12/2/2018) siang.
Ia menguraikan bahwa kewajiban paslon di Pilkada Serentak 2018 salah satunya mengenai rekening baru telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
"Melalui rekening baru ini, nanti sumbangan ke paslon bisa dimonitor. Jadi bisa lebih transparan," ujarnya.
Bahkan, ia pun meminta kepada tim masing-masing paslon untuk melaporkan segala pengeluaran dana kampanye mereka terhitung sejak dimulainya pencabutan nomor urut paslon pada Selasa (12/2/2018) besok di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
"Misal tanggal 13-14 Februari besok, ada pengeluaran dana kampanye silakan itu dilaporkan ke KPU," tandasnya.(int/nol))
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK