PILIHAN
Besok Penentuan Nomor Urut Cagub dan Cawagub Riau 2018
PEKANBARU, Riauin.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018, Senin (12/2/2018). Dalam rapat tersebut, KPU akhirnya menetapkan empat kandidat yang mendaftar beberapa waktu lalu memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Riau Riau 2018.
Empat pasang pasang calon tersebut yakni Syamsuar-Edy Nasution, Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno, Firdaus-Rusli Effendi dan Lukman Edy-Hardianto. Seluruhnya juga akan melakukan pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan Selasa (13/2/2018) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Ketua KPU Riau, Nurhamin, mengatakan bahwa seluruh Paslon sudah melalui beberapa tahapan seleksi yang dilakukan oleh KPU. Mulai dari administrasi, kesehatan, serta uji publik dari masyaralat. Seluruhnya pun memenuhi persyaratan untuk menjadi calon.
“Para pasangan calon juga akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni pencabutan nomor urut dan masa kampanya,†ungkap Nurhamin.
Nurhamin mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai Paslon, maka seluruh paslon yang berasal dari pejabat pemerintah dan publik wajib meninggalkan jabatan dan segala fasilitasnya. Peraturan ini berlaku pada satu hari sebelum kampanye atau ketika memasuki kampanye. Tidak ada fasilitias negara yang digunakan calon.
“Ini memang sempat menjadi pertanyaan. Tapi kita tegaskan, ketika pukul 24.00 di tanggal 14 Februari, maka tidak ada calon yang menggunakan fasilitas negara,†sebut Nurhamin.
Sementara itu untuk administrasi, surat permohonan pengunduran diri dan cuti sudah diserahkan lima hari setelah penetapan. Sementara SK bagi yang mengundurkan diri sudah diterima KPU 30 hari sebelum pencoblosan.(nol)
Empat pasang pasang calon tersebut yakni Syamsuar-Edy Nasution, Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno, Firdaus-Rusli Effendi dan Lukman Edy-Hardianto. Seluruhnya juga akan melakukan pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan Selasa (13/2/2018) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Ketua KPU Riau, Nurhamin, mengatakan bahwa seluruh Paslon sudah melalui beberapa tahapan seleksi yang dilakukan oleh KPU. Mulai dari administrasi, kesehatan, serta uji publik dari masyaralat. Seluruhnya pun memenuhi persyaratan untuk menjadi calon.
“Para pasangan calon juga akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni pencabutan nomor urut dan masa kampanya,†ungkap Nurhamin.
Nurhamin mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai Paslon, maka seluruh paslon yang berasal dari pejabat pemerintah dan publik wajib meninggalkan jabatan dan segala fasilitasnya. Peraturan ini berlaku pada satu hari sebelum kampanye atau ketika memasuki kampanye. Tidak ada fasilitias negara yang digunakan calon.
“Ini memang sempat menjadi pertanyaan. Tapi kita tegaskan, ketika pukul 24.00 di tanggal 14 Februari, maka tidak ada calon yang menggunakan fasilitas negara,†sebut Nurhamin.
Sementara itu untuk administrasi, surat permohonan pengunduran diri dan cuti sudah diserahkan lima hari setelah penetapan. Sementara SK bagi yang mengundurkan diri sudah diterima KPU 30 hari sebelum pencoblosan.(nol)
Berita Lainnya
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional