PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pembunuh Istri di Kabun Divonis 12 Tahun Penjara
PASIRPANGARAIAN, Riauin.com - Terdakwa perkara penganiayaan, Aliani Taulambanua (27) hingga menyebabkan istrinya bernama Felistia Giawa (23) meninggal dunia divonis hukuman 12 tahun penjara.‎ Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.‎
Penganiayaan dialami Felistia dilakukan suaminya Aliani terjadi di gubuk yang mereka tempati di tengah perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul) pada Ahad siang silam (23/4/17) sekira pukul 13.00 WIB.‎
Felistia Giawa, warga Simpang Kokar Desa Aliantan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gubuknya. Sekujur tubuh korban mengaalami luka bekas tusukan senjata tajam. Sedangkan suaminya Aliani sempat kritis karena mengalami luka di bagian dadanya.‎
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian mulai Rabu pagi (7/2/2018) hingga siang, dipimpin‎ Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, anggota Budi, dan Adhika, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Siregar dan Ricky Saputra, terdakwa Aliani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya Felistia Giawa yang baru melahirkan beberapa minggu.‎
Vonis 12 tahun kurungan dijatuhkan majelis hakim PN Pasirpangaraian terhadap terdakwa Aliani terbilang sedikit dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rohul sebelumnya yakni 15 tahun kurungan.‎
Menanggapi vonis majelis hakim PN Pasirpangaraian yang masih rendah dibandingkan tuntutan, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjutak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy, mengaku Kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.‎
‎Adhy mengakui JPU menuntut terdakwa Aliani 15 tahun kurungan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain tidak mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa istrinya Felistia, jawaban terdakwa di persidangan juga berbelit-belit.‎
Meski terdakwa Aliani tidak mengakui perbuatannya, namun JPU menjerat terdakwa Aliani dengan Pasal 338 KUHP. Dari alat bukti perkara penganiayaan,‎ keterangan saksi dan ahli, ungkap Adhy, hanya ada DNA dari darah korban dan terdakwa, tidak ada jejak orang lain.‎
"Kalau alibinya kan terdakwa sendiri berpura-pura menjadi korban perampokan, padahal tidak ada yang hilang di dalam mereka," ungkap Adhy, dan mengakui terdakwa Aliani juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ‎tersebut.(int/nol)
sumber: riauterkini
Penganiayaan dialami Felistia dilakukan suaminya Aliani terjadi di gubuk yang mereka tempati di tengah perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul) pada Ahad siang silam (23/4/17) sekira pukul 13.00 WIB.‎
Felistia Giawa, warga Simpang Kokar Desa Aliantan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gubuknya. Sekujur tubuh korban mengaalami luka bekas tusukan senjata tajam. Sedangkan suaminya Aliani sempat kritis karena mengalami luka di bagian dadanya.‎
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian mulai Rabu pagi (7/2/2018) hingga siang, dipimpin‎ Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, anggota Budi, dan Adhika, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Siregar dan Ricky Saputra, terdakwa Aliani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya Felistia Giawa yang baru melahirkan beberapa minggu.‎
Vonis 12 tahun kurungan dijatuhkan majelis hakim PN Pasirpangaraian terhadap terdakwa Aliani terbilang sedikit dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rohul sebelumnya yakni 15 tahun kurungan.‎
Menanggapi vonis majelis hakim PN Pasirpangaraian yang masih rendah dibandingkan tuntutan, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjutak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy, mengaku Kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.‎
‎Adhy mengakui JPU menuntut terdakwa Aliani 15 tahun kurungan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain tidak mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa istrinya Felistia, jawaban terdakwa di persidangan juga berbelit-belit.‎
Meski terdakwa Aliani tidak mengakui perbuatannya, namun JPU menjerat terdakwa Aliani dengan Pasal 338 KUHP. Dari alat bukti perkara penganiayaan,‎ keterangan saksi dan ahli, ungkap Adhy, hanya ada DNA dari darah korban dan terdakwa, tidak ada jejak orang lain.‎
"Kalau alibinya kan terdakwa sendiri berpura-pura menjadi korban perampokan, padahal tidak ada yang hilang di dalam mereka," ungkap Adhy, dan mengakui terdakwa Aliani juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ‎tersebut.(int/nol)
sumber: riauterkini
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut