PILIHAN
Pembunuh Istri di Kabun Divonis 12 Tahun Penjara
PASIRPANGARAIAN, Riauin.com - Terdakwa perkara penganiayaan, Aliani Taulambanua (27) hingga menyebabkan istrinya bernama Felistia Giawa (23) meninggal dunia divonis hukuman 12 tahun penjara.‎ Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.‎
Penganiayaan dialami Felistia dilakukan suaminya Aliani terjadi di gubuk yang mereka tempati di tengah perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul) pada Ahad siang silam (23/4/17) sekira pukul 13.00 WIB.‎
Felistia Giawa, warga Simpang Kokar Desa Aliantan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gubuknya. Sekujur tubuh korban mengaalami luka bekas tusukan senjata tajam. Sedangkan suaminya Aliani sempat kritis karena mengalami luka di bagian dadanya.‎
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian mulai Rabu pagi (7/2/2018) hingga siang, dipimpin‎ Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, anggota Budi, dan Adhika, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Siregar dan Ricky Saputra, terdakwa Aliani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya Felistia Giawa yang baru melahirkan beberapa minggu.‎
Vonis 12 tahun kurungan dijatuhkan majelis hakim PN Pasirpangaraian terhadap terdakwa Aliani terbilang sedikit dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rohul sebelumnya yakni 15 tahun kurungan.‎
Menanggapi vonis majelis hakim PN Pasirpangaraian yang masih rendah dibandingkan tuntutan, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjutak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy, mengaku Kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.‎
‎Adhy mengakui JPU menuntut terdakwa Aliani 15 tahun kurungan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain tidak mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa istrinya Felistia, jawaban terdakwa di persidangan juga berbelit-belit.‎
Meski terdakwa Aliani tidak mengakui perbuatannya, namun JPU menjerat terdakwa Aliani dengan Pasal 338 KUHP. Dari alat bukti perkara penganiayaan,‎ keterangan saksi dan ahli, ungkap Adhy, hanya ada DNA dari darah korban dan terdakwa, tidak ada jejak orang lain.‎
"Kalau alibinya kan terdakwa sendiri berpura-pura menjadi korban perampokan, padahal tidak ada yang hilang di dalam mereka," ungkap Adhy, dan mengakui terdakwa Aliani juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ‎tersebut.(int/nol)
sumber: riauterkini
Penganiayaan dialami Felistia dilakukan suaminya Aliani terjadi di gubuk yang mereka tempati di tengah perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul) pada Ahad siang silam (23/4/17) sekira pukul 13.00 WIB.‎
Felistia Giawa, warga Simpang Kokar Desa Aliantan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gubuknya. Sekujur tubuh korban mengaalami luka bekas tusukan senjata tajam. Sedangkan suaminya Aliani sempat kritis karena mengalami luka di bagian dadanya.‎
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian mulai Rabu pagi (7/2/2018) hingga siang, dipimpin‎ Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, anggota Budi, dan Adhika, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Siregar dan Ricky Saputra, terdakwa Aliani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya Felistia Giawa yang baru melahirkan beberapa minggu.‎
Vonis 12 tahun kurungan dijatuhkan majelis hakim PN Pasirpangaraian terhadap terdakwa Aliani terbilang sedikit dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rohul sebelumnya yakni 15 tahun kurungan.‎
Menanggapi vonis majelis hakim PN Pasirpangaraian yang masih rendah dibandingkan tuntutan, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjutak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy, mengaku Kejaksaan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.‎
‎Adhy mengakui JPU menuntut terdakwa Aliani 15 tahun kurungan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selain tidak mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa istrinya Felistia, jawaban terdakwa di persidangan juga berbelit-belit.‎
Meski terdakwa Aliani tidak mengakui perbuatannya, namun JPU menjerat terdakwa Aliani dengan Pasal 338 KUHP. Dari alat bukti perkara penganiayaan,‎ keterangan saksi dan ahli, ungkap Adhy, hanya ada DNA dari darah korban dan terdakwa, tidak ada jejak orang lain.‎
"Kalau alibinya kan terdakwa sendiri berpura-pura menjadi korban perampokan, padahal tidak ada yang hilang di dalam mereka," ungkap Adhy, dan mengakui terdakwa Aliani juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ‎tersebut.(int/nol)
sumber: riauterkini
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah