PILIHAN
Jalankan Putusan MK, KPU Riau Siap Verifikasi Faktual Seluruh Parpol
PEKANBARU, Riauin.com - Pasca putusan MK No. 53/PUU-IV/2017 tanggal 11 Januari 2018 yg membatalkan Psl 173 ayat (3) UU No. 7/2017 ttg Pemilu, partai politik peserta Pemilu 2014 yang sebelumnya tidak dilakukan verifikasi faktual, melainkan hanya mengikuti proses administrasi pendaftaran ke KPU, selanjutnya harus dilakukan verifikasi faktual kepenggurusan dan keanggotaan.
Dengan putusan itu, menurut komisioner KPU Riau, Ilham Yasir Kamis (25/1/17) ke-12 parpol tersebut di 12 kabupaten/kota di Riau akan mengikuti proses verifikasi faktual seperti halnya partai Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda. Keempat parpol ini saat ini prosesnya sedang pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan di KPU kabupaten/kota.
"Karena adanya putusan MK itu, proses tahapan verifikasi faktual perbaikan partai Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda dihentikan sementara menunggu tahapan verifikasi faktual pasca putusan MK itu," terangnya.
Sementara, tambahnya, parpol peserta pemilu 2014 (Golkar, PDI-P, Demokrat dll-nya) sebelumnya sudah menyelesaikan proses tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi di KPU.
Karena menurutnya, berdasarkan Psl 173 ayat (3) UU No. 7/2017 yang tidak mewajibkan verifikasi faktual, kecuali di Daerah Otonomi Baru (DOB). Maka setelah putusan tersebut, tinggal melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kepenggurusan dan keanggotaan.(int/nol)
sumber: riauterkini
Dengan putusan itu, menurut komisioner KPU Riau, Ilham Yasir Kamis (25/1/17) ke-12 parpol tersebut di 12 kabupaten/kota di Riau akan mengikuti proses verifikasi faktual seperti halnya partai Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda. Keempat parpol ini saat ini prosesnya sedang pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan di KPU kabupaten/kota.
"Karena adanya putusan MK itu, proses tahapan verifikasi faktual perbaikan partai Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda dihentikan sementara menunggu tahapan verifikasi faktual pasca putusan MK itu," terangnya.
Sementara, tambahnya, parpol peserta pemilu 2014 (Golkar, PDI-P, Demokrat dll-nya) sebelumnya sudah menyelesaikan proses tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi di KPU.
Karena menurutnya, berdasarkan Psl 173 ayat (3) UU No. 7/2017 yang tidak mewajibkan verifikasi faktual, kecuali di Daerah Otonomi Baru (DOB). Maka setelah putusan tersebut, tinggal melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kepenggurusan dan keanggotaan.(int/nol)
sumber: riauterkini
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK