Pintu Stadion Kuansing Dijual Oknum CS, Arsip Negara Ikut Lenyap
CS Sport Center ketahuan jual rolling door.
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM- Stadion Sport Centre Kuansing mendadak riuh. Bukan karena ada pertandingan. Tapi ada transaksi. Transaksi gelap. Di siang bolong.
Kamis pagi, 9 April 2026. Pukul 08.55 WIB. Sandi sedang lari pagi. Ia wartawan. Matanya tajam. Saat melintas di area stadion, ia melihat pemandangan ganjil. Ada timbangan. Ada rolling door stadion yang sedang ditimbang.
Pelakunya? Empat orang. Tiga perempuan, satu laki-laki. Tiga perempuan itu oknum cleaning service (CS). Si pria adalah penadah.
Sandi mendekat. Ia melihat uang berpindah tangan. Si penadah sudah siap mengangkut pintu besi itu ke motornya.
"Beli dari mereka," aku si penadah santai saat di tanya oleh Sandi.
Begitu sadar ada kamera, drama dimulai. Tiga oknum CS itu kocar-kacir. Ada yang sembunyi di balik tiang. Ada yang menutup muka. Mereka minta kamera dimatikan. Panik. Tapi masih sempat membela diri.
Ujungnya? Ciut. Uang dikembalikan. Rolling door batal diangkut.
Tapi ini bukan soal satu pintu besi saja. Ini soal keberanian. Pelakunya orang dalam. Dilakukan saat matahari sudah tinggi. Nekat sekali.
Daftar kehilangan di stadion ini ternyata panjang. Sebelumnya, kabel tembaga digali dan dicuri. Jaringan listrik amblas. Stadion dipreteli pelan-pelan.
Ada lagi yang lebih ngeri: Arsip Negara.
Dulu, pasca-kebakaran gudang arsip Pemda, dokumen penting dipindah ke kios-kios stadion.
Sekarang? Kios itu sudah penuh dihuni pekerja proyek Sekolah Rakyat (SR). Arsipnya? Raib. Entah ke mana.
Sandi sempat tanya Rudi Hartono, Kepala Keamanan di sana. Jawabannya pendek: Tidak tahu.
Bahkan ada kabar arsip-arsip itu dibakar. Katanya sudah tidak terpakai. "Siapa dia bisa nentukan itu tak pakai?" protes Sandi.
"Pemusnahan arsip ada SOP-nya. Ada berita acaranya. Tidak bisa pakai korek api begitu saja, " debat Sandi dengan kepala keamanan Sport Center. .
Stadion yang harusnya jadi kebanggaan, kini seperti swalayan aset gratisan. Siapa saja boleh ambil? Siapa saja boleh jual?
Jangan-jangan, besok-besok stadionnya yang hilang. Tinggal ceritanya saja.
Soal arsip, ini bukan perkara sampah kertas biasa. Ada aturannya. Sangat ketat. Namanya SOP pemusnahan arsip.
Negara sudah mengatur lewat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Tidak bisa asal sulut api. Tidak bisa asal timbang ke tukang loak.
Pertama, harus ada tim penilai. Mereka yang memelototi mana arsip yang sudah "mati" alias tidak punya nilai guna lagi. Masa simpan alias retensinya harus sudah habis.
Kedua, harus ada persetujuan. Kalau itu arsip daerah, kepala daerah harus tanda tangan. Izinnya tertulis. Bukan sekadar perintah lisan di warung kopi.
Ketiga, harus ada Berita Acara Pemusnahan (BAP). Isinya detail: Apa yang dimusnahkan? Berapa jumlahnya? Siapa saksinya? Saksinya pun minimal dua orang dari bagian hukum atau pengawasan.
Tanpa itu semua? Itu namanya penghilangan aset negara. Ada sanksi pidananya.
Di Sport Centre Kuansing, prosedur itu seolah jadi barang antik. Langka.
"Pernah ada yang dibakar, katanya tidak terpakai," cerita Sandi mengutip jawaban kepala keamanan.
Logikanya: Jika petugas keamanan sudah berani jadi "hakim" atas nasib dokumen negara, maka sistem administrasi kita sedang dalam bahaya besar.
Arsip itu memori daerah. Kalau memori itu dibakar tanpa prosedur, apa lagi yang tersisa untuk pertanggungjawaban di masa depan?. (***)
Berita Lainnya
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional