Nyaris Baku Hantam, Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Jalan Sudirman Pekanbaru Ricuh di Hadapan Hakim PS
Proses sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) kasus sengketa lahan yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (13/2/2026), berakhir ricuh. | Foto : ist
RIAUIN.COM — Proses sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) kasus sengketa lahan yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (13/2/2026), berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi antara sejumlah orang dari pihak penggugat dengan kuasa hukum tergugat dan nyaris berujung baku hantam. Suasana yang semula berlangsung untuk kepentingan pembuktian di lokasi objek sengketa berubah tegang di hadapan hakim yang memimpin sidang lapangan tersebut.
Tak hanya itu, seorang ibu dari pihak penggugat terlihat berteriak dengan nada emosi sambil mencecar kuasa hukum tergugat yang saat ini menguasai tanah yang disengketakan.
Kericuhan diduga dipicu oleh pernyataan kuasa hukum tergugat yang melontarkan ancaman di sela-sela jalannya sidang lapangan. Di hadapan hakim PN Pekanbaru, kuasa hukum tergugat disebut mengeluarkan pernyataan akan memenjarakan pihak penggugat.
Ucapan tersebut langsung memancing emosi sejumlah orang yang hadir di lokasi.
“Kami tidak ada keinginan untuk ribut, karena tujuan kami hanya ingin pembuktian. Tapi sepertinya memang sengaja dipancing-pancing,” ujar Arizal selaku ahli waris sekaligus penggugat.
Akibat situasi yang semakin memanas, hakim yang memimpin sidang lapangan memilih meninggalkan lokasi objek sengketa. Proses sidang lapangan pun bubar tanpa kejelasan lanjutan di tempat kejadian.
Sengketa Puluhan Tahun
Kasus sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru ini diketahui telah berlangsung puluhan tahun. Pihak penggugat meyakini objek tanah yang saat ini dikuasai tergugat bukanlah objek yang sebenarnya.
Keyakinan tersebut, menurut mereka, diperkuat dengan dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tergugat yang disebut tidak pernah ditunjukkan secara terbuka. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian luas tanah, serta ketidakmampuan pihak tergugat dalam menunjukkan secara pasti batas dan sempadan lahan yang mereka kuasai.
Perkara ini melibatkan sejumlah ahli waris serta warga, termasuk seorang warga keturunan etnis Tionghoa bernama Arbain.
Diketahui, kasus ini telah melalui gugatan pertama hingga tiga kali proses Peninjauan Kembali (PK). Adapun sidang lapangan yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 tersebut merupakan bagian dari gugatan kedua yang diajukan para ahli waris atas putusan tahun 1995 yang saat itu memenangkan pihak tergugat.
Arizal menegaskan pihaknya merasa dirugikan dalam perkara tersebut. “Yang pasti kami merasa menjadi korban mafia tanah di negeri ini. Saat mediasi, kami pernah ditawari ganti rugi Rp5 miliar oleh tergugat, tapi kami tolak. Kalau dia yakin tanah itu punya dia, kenapa dia sampai mau membayar kami sebesar itu,” pungkasnya. -rud
Berita Lainnya
Lonjakan 67 Titik Panas Mengepung Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan
Dorong Inklusi Keuangan, BRK Syariah Fasilitasi UMKM “Kampong Ramadan Kite” dengan QRIS
Brimob Polda Riau dan DPKP Pekanbaru Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana
Delegasi PWI Aceh Siap Hadiri HPN 2025 di Kalsel
Dua Tersangka Bandar Narkoba Diringkus Polres Inhu
Pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Kandis, Kapolsek Sampaikan Himbauan Pilkada Damai dan Jaga Netralitas
Lonjakan 67 Titik Panas Mengepung Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan
Dorong Inklusi Keuangan, BRK Syariah Fasilitasi UMKM “Kampong Ramadan Kite” dengan QRIS
Brimob Polda Riau dan DPKP Pekanbaru Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana
Delegasi PWI Aceh Siap Hadiri HPN 2025 di Kalsel
Dua Tersangka Bandar Narkoba Diringkus Polres Inhu
Pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Kandis, Kapolsek Sampaikan Himbauan Pilkada Damai dan Jaga Netralitas