PILIHAN
JK : Pejabat MA Korup Harus Divonis Lebih Berat
WAKIL Presiden Jusuf Kalla meminta agar pejabat lembaga peradilan tertinggi Mahkamah Agung dihukum lebih berat dari orang lain jika memang terbukti bersalah melakukan korupsi.
"Hukum untuk hakim yang berbuat salah itu lebih tinggi dibandingkan yang lain, MA juga sama," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden Indonesia, Jumat (22/4).
Pria yang akrab disapa JK mencontohkan kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil divonis bersalah karena terbukti menerima suap saat mengadili sengketa pilkada.
Lihat juga:
Akil divonis mendekam di penjara seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Usaha banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung tak membuat Akil tersenyum karena semuanya dimentahkan oleh hakim.
Berkaca pada kasus Akil tersebut, JK menegaskan, MK dan MA adalah peradilan tertinggi dan sudah seharusnya bersih dari perilaku melanggar hukum. Jika mereka melakukan pelanggaran hukum maka dia harus dihukum lebih berat dari yang lain.
"Itu karena dia penjaga terakhir hukum maka harus bersih. Ini kan namanya agung jadi harus bersih, kalau tak bersih tentu tak agung," katanya seperti dikutip dari CNN.
KPK menyatakan ada indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan tersebut ditemukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan kalangan swasta berinisial DAS.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan Dodi)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).(riA)
"Hukum untuk hakim yang berbuat salah itu lebih tinggi dibandingkan yang lain, MA juga sama," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden Indonesia, Jumat (22/4).
Pria yang akrab disapa JK mencontohkan kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil divonis bersalah karena terbukti menerima suap saat mengadili sengketa pilkada.
Lihat juga:
Akil divonis mendekam di penjara seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Usaha banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung tak membuat Akil tersenyum karena semuanya dimentahkan oleh hakim.
Berkaca pada kasus Akil tersebut, JK menegaskan, MK dan MA adalah peradilan tertinggi dan sudah seharusnya bersih dari perilaku melanggar hukum. Jika mereka melakukan pelanggaran hukum maka dia harus dihukum lebih berat dari yang lain.
"Itu karena dia penjaga terakhir hukum maka harus bersih. Ini kan namanya agung jadi harus bersih, kalau tak bersih tentu tak agung," katanya seperti dikutip dari CNN.
KPK menyatakan ada indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan tersebut ditemukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan kalangan swasta berinisial DAS.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan Dodi)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).(riA)
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo